Wali Kota Munafri Ultimatum Parkir Liar dan Bangunan Ilegal: Segera Dieksekusi, Tak Ada Cerita

Pemkot Makassar Bentuk Tim Penertiban Terpadu, Parkir Liar dan Alih Fungsi Bangunan Jadi Atensi Serius

SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya praktik parkir liar serta alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha tanpa izin resmi. Persoalan tersebut dinilai menjadi pemicu utama kemacetan, penyempitan badan jalan, hingga terganggunya ketertiban umum di berbagai ruas jalan kota.
Fenomena ini kerap diperparah dengan kebiasaan sebagian pelaku usaha yang menempatkan lapak dagangan, barang bekas, hingga tenda jualan di bahu jalan, sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan merusak estetika kota.

Isu tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Pembahasan Pengaturan Bangunan dan Parkir Liar yang dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Ruang Rapat Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (30/12/2025).

Dalam arahannya, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi menekankan pentingnya kepedulian dan keseriusan seluruh jajaran pemerintah wilayah dalam menangani persoalan ketertiban kota.

“Ini perlu fokus dan perhatian ekstra. Jangan kita cuek dengan keadaan. Ini penting sekali,” tegas Appi.

Ia menegaskan, penertiban bukan semata-mata tindakan represif, melainkan juga bagian dari upaya sosialisasi dan edukasi yang humanis kepada masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha.

Menurut Appi, masih banyak aktivitas usaha yang dilakukan tanpa izin dan menempati ruang publik secara sepihak.

“Jangan tiba-tiba datang, pasang tenda, berjualan, dan mengganggu fasilitas umum. Ini yang bermasalah,” ujarnya.

Untuk itu, Pemkot Makassar akan segera membentuk tim penertiban terpadu yang melibatkan seluruh unsur terkait guna menghasilkan keputusan yang bersifat tetap dan mengikat.

“Di awal bulan ini tim akan segera terbentuk dan melibatkan semua unsur. Keputusannya harus fixed dan mengikat,” jelasnya.

Appi menegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada penertiban yang bersifat insidental tanpa solusi jangka panjang.

“Tidak boleh lagi hari ini ditertibkan, besok muncul lagi. Wilayah yang dilarang aktivitas apapun harus ditetapkan secara permanen,” katanya.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarperangkat wilayah sebagai salah satu penyebab persoalan ketertiban kota terus berulang.

“Ini seolah persoalan kecil, padahal masalah koordinasi. Hampir di semua ruas jalan seperti Cendrawasih, Veteran, Ratulangi, Urip, hingga Pettarani, persoalannya sama,” ungkap Appi.

Munafri meminta camat, lurah, hingga RT/RW untuk memaksimalkan pengawasan wilayah masing-masing dan tidak melakukan pembiaran.

“Tidak ada yang tidak bisa dibereskan. Tinggal mau atau tidak menjalankan,” tegasnya.

Selain itu, Appi menyoroti bangunan ilegal di atas saluran air dan kanal yang menghambat penanganan banjir.

“Bagaimana mau bersihkan got dan alur air kalau ada bangunan di atasnya,” ujarnya.

Ia pun meminta peran maksimal Satpol PP, Dinas Perhubungan, Linmas, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. Evaluasi akan dilakukan bagi aparat yang tidak siap bekerja di lapangan.

“Pastikan semua standby. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang berujung citra negatif bagi pemerintah,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Munafri kembali menegaskan komitmennya menertibkan parkir liar yang selama ini menjadi sumber kemacetan dan keluhan masyarakat. Ia mengaku telah mengantongi data lengkap terkait penguasaan titik-titik parkir ilegal di sejumlah ruas jalan.

Secara tegas, Appi memerintahkan Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut tanpa kompromi.

“Segera dieksekusi, tidak ada cerita. Kalau mereka mau melawan, kita lawan. Tidak ada yang lebih kuat dari pemerintah karena kita berdiri di atas aturan,” tegasnya.

Ia menegaskan, praktik juru parkir liar yang menarik tarif di luar ketentuan resmi dan memanfaatkan lokasi terlarang tidak boleh lagi dibiarkan.

“Saya tidak mau lagi ada juru parkir liar yang bikin macet dan menarik tarif tidak sesuai aturan. Ini yang membuat masyarakat mengeluh,” ujarnya.

Appi juga meminta camat dan lurah aktif mengawasi wilayah masing-masing serta segera melaporkan titik parkir baru yang tidak terdaftar.

“Jangan ada pembiaran. Kita harus satu komando,” imbuhnya.

Penertiban parkir liar akan dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat. Munafri pun menegaskan pentingnya laporan hasil penertiban sebagai bentuk akuntabilitas.

“Saya tunggu laporannya dalam waktu dekat,” katanya.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kota Makassar berharap mampu menghadirkan tata kelola parkir yang tertib, adil, dan sesuai regulasi, sekaligus mengurai kemacetan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.

“Walaupun kita harus lawan tembok, tidak ada masalah. Negara harus hadir. Kota Makassar ini wilayah pemerintah, tidak ada yang lebih besar dari pemerintah,” pungkas Appi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *