SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat transformasi digital guna menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp20–30 miliar per tahun melalui kebijakan integrasi server teknologi informasi (IT) dan penguatan platform Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+).
Munafri menegaskan, efisiensi anggaran tersebut dicapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini justru mendorong peningkatan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik melalui sistem digital yang terintegrasi.
Penghematan anggaran tersebut diwujudkan dengan menjadikan LONTARA+ sebagai Super Apps yang mengintegrasikan seluruh layanan publik Pemerintah Kota Makassar dalam satu platform. Saat ini, LONTARA+ mencakup layanan dari 51 SKPD, 210 subbagian, serta standar harga layanan yang disatukan dalam satu sistem terstandarisasi.
Selain itu, LONTARA+ telah terhubung dengan Dashboard Command Center yang berlokasi di Lantai 7 Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar. Integrasi ini memungkinkan pemantauan alur layanan dan aduan masyarakat secara real time, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan terkontrol.
Hal tersebut disampaikan Munafri Arifuddin saat memimpin Rapat Pembahasan Pengintegrasian Server IT dan Aplikasi SKPD, yang digelar di Ruang Rapat Sipakatau, Lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (30/12/2025). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Makassar serta seluruh jajaran SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Dalam arahannya, Munafri menegaskan bahwa ke depan seluruh aplikasi dan server IT di lingkungan SKPD akan terintegrasi dan berpusat di Diskominfo Kota Makassar. Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola sistem informasi pemerintahan yang selaras dengan regulasi nasional.
“Secara regulasi nasional, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan SKPD membangun infrastruktur IT secara independen tanpa governance dari Dinas Kominfo,” tegas Munafri.
Menurutnya, sentralisasi server dan aplikasi di bawah koordinasi Diskominfo akan menjamin keamanan data, kesinambungan layanan, serta keseragaman standar sistem di seluruh perangkat daerah. Selain itu, kebijakan ini akan meminimalkan duplikasi aplikasi, menekan biaya operasional, serta mempermudah pengawasan dan pengendalian sistem digital pemerintahan.
“Kita ingin pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih baik, lebih cepat, dan lebih aman. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah bisa bekerja lebih efisien dan akuntabel,” jelasnya.

Munafri juga menekankan bahwa integrasi server IT bukan berarti seluruh tanggung jawab pengelolaan teknologi diserahkan sepenuhnya kepada Diskominfo. Dalam sistem terintegrasi, tetap terdapat pembagian peran yang jelas antara Diskominfo dan masing-masing SKPD.
“Pada saat terintegrasi, ada tugasnya Kominfo dan ada tugasnya SKPD. Bukan berarti semuanya diserahkan ke Kominfo lalu SKPD tinggal diam,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Diskominfo berperan sebagai pengelola utama data center, cloud kota, keamanan informasi, termasuk Security Operation Center (SOC), audit sistem, mekanisme backup dan disaster recovery, serta integrasi antar sistem dan pengembangan aplikasi bersama.
Sementara itu, SKPD tetap memiliki kewenangan penuh dalam mengelola modul layanan, proses bisnis, pengguna, serta inovasi layanan sesuai kebutuhan masing-masing sektor. SKPD juga tetap dapat menjalankan sertifikasi ISO dan memastikan Public Service Obligation (PSO) berjalan optimal, dengan catatan seluruh server berada dalam satu pusat pengelolaan yang terintegrasi.
Memasuki tahun 2026, seluruh pengadaan infrastruktur IT, termasuk server Command Center, Makassar Government Center (MGC), dan Mal Pelayanan Publik (MPP), akan diarahkan pada sistem terpusat untuk mencegah pembelian berulang dan pemborosan anggaran.
“Bukan soal mengambil tanggung jawab SKPD, tapi bagaimana menghilangkan potensi pembelian berulang. Kalau ada satu sistem yang bisa di-host dan dipakai bersama, kenapa harus beli sendiri-sendiri,” ungkap Munafri.
Pria yang akrab disapa Appi itu memaparkan bahwa jika diakumulasikan selama lima tahun, potensi efisiensi anggaran dapat mencapai ratusan miliar rupiah, belum termasuk penghematan non-anggaran seperti berkurangnya ketergantungan pada pihak ketiga.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi layanan strategis, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), agar seluruh proses layanan dapat dipantau masyarakat secara transparan melalui LONTARA+.
“Pelayanan harus transparan. Masyarakat harus tahu berapa biayanya, ke mana uangnya, dan bagaimana prosesnya berjalan,” tegasnya.
Menutup arahannya, Munafri mengajak seluruh SKPD dan generasi muda Makassar untuk terlibat aktif dalam transformasi digital pemerintahan.
“Kalau tidak rapi dan tidak taat pada tata kelola, efisiensi tidak akan muncul. Digitalisasi harus mempermudah, mempercepat, dan membuat semuanya transparan,” pungkasnya.












