6.032 RT/RW Resmi Dilantik di Makassar, Munafri Tekankan Sampah, Keamanan, dan Penguatan UMKM

Hasil Pemilihan Langsung Warga, RT/RW Diminta Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik dan Penjaga Ketertiban Lingkungan

SudutMakassar.id, MAKASSAR
Janji kampanye Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menghadirkan demokrasi hingga ke tingkat paling dasar masyarakat kini resmi terwujud. Sebanyak 6.032 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) periode 2025–2030 dilantik secara serentak di Lapangan Karebosi, Senin (29/12/2025).

Pelantikan ini menandai babak baru demokrasi lokal di Kota Makassar. Seluruh RT dan RW yang dilantik merupakan hasil pemilihan langsung oleh warga, sebuah mekanisme yang memperkuat partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan.

Dari total tersebut, sebanyak 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW resmi mengemban amanah sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus mitra strategis pemerintah.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pelantikan RT dan RW bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus segera dijalankan.

“Ketua RT dan RW yang sudah dilantik ini memiliki sejumlah indikator kinerja yang harus diselesaikan,” tegas Munafri.

Empat Indikator Prioritas RT/RW

Indikator pertama, menurut Munafri, adalah persoalan pengelolaan sampah yang masih menjadi problem utama di masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran RT dan RW dalam memberikan pemahaman yang benar terkait kebijakan subsidi pembayaran sampah.

“Polemik soal sampah gratis harus jelas. Subsidi diberikan kepada kelompok masyarakat dengan standar penghasilan tertentu. Ini yang harus disampaikan agar tidak ada ambiguitas,” jelasnya.

Indikator kedua berkaitan dengan sistem pengelolaan sampah terintegrasi yang melibatkan partisipasi aktif warga.

“Sistem ini untuk memastikan sampah di wilayah bisa terdistribusi dan dikelola dengan baik,” ujarnya.

Indikator ketiga adalah ketertiban dan keamanan lingkungan. Munafri menekankan pentingnya data kependudukan yang akurat di setiap RT.

“Ke depan, tidak boleh ada orang yang tinggal di wilayah RT tanpa terdata. Sistem tamu wajib lapor akan ditegaskan kembali,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa sistem keamanan lingkungan harus dijalankan secara kolektif dengan melibatkan TNI dan Polri.

“Keamanan lingkungan harus dijalankan bersama sebagai satu kesatuan,” lanjutnya.

Indikator keempat adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya melalui penguatan UMKM berbasis lingkungan.

“RT dan RW diharapkan mampu mendorong kegiatan usaha warga yang kemudian disupport oleh pemerintah,” terang Munafri.

Munafri juga menekankan pentingnya RT dan RW sebagai corong resmi pemerintah di tingkat lingkungan untuk menyampaikan informasi yang valid kepada masyarakat.

“RT dan RW harus menjadi penyambung informasi resmi pemerintah agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Evaluasi dan Penataan Ruang Publik

Munafri menegaskan bahwa evaluasi kinerja RT dan RW akan dilakukan setiap bulan, bukan semata untuk menentukan insentif, melainkan untuk mengukur kedekatan sosial dengan masyarakat.

Selain itu, ia menyoroti persoalan ketertiban penggunaan ruang publik, seperti parkir dan aktivitas berjualan di lokasi yang membahayakan keselamatan.

“Tidak dilarang berjualan atau mencari nafkah, tetapi harus di tempat yang semestinya demi keselamatan bersama,” tegasnya.

RT/RW Bagian Struktur Pemerintahan
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan bahwa RT dan RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur pemerintahan kecamatan dan kelurahan.

“Setelah dilantik, RT dan RW sudah resmi dan dapat langsung menjalankan tugasnya di wilayah masing-masing,” ujar Andi Anshar.

Ia menjelaskan bahwa RT dan RW memiliki peran strategis dalam perencanaan pembangunan, khususnya melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bersama LPM, lurah, dan camat.

Terkait evaluasi, Andi Anshar menegaskan bahwa penilaian kinerja RT dan RW mengacu pada Perwali Nomor 82 Tahun 2022 dan Perwali Nomor 3 Tahun 2024.

“Penilaian kinerja dilakukan oleh lurah, camat, dan Ketua LPM,” jelasnya.

Ia juga menyinggung penerapan kembali tamu wajib lapor 1×24 jam sebagai bagian dari indikator penilaian ketertiban dan keamanan lingkungan.

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan skema insentif berbasis kinerja bagi RT dan RW. Besaran insentif disesuaikan dengan capaian indikator, dengan rentang mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.

Melalui sistem evaluasi dan insentif berbasis kinerja ini, Pemerintah Kota Makassar berharap RT dan RW dapat bekerja lebih profesional, responsif, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *