Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati Tiga Ranperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Regulasi Kearsipan, Pesantren, dan Keuangan DPRD Disahkan, Munafri Tegaskan Sinergi Eksekutif–Legislatif

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menegaskan komitmen penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Kedua Puluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap ketiga Ranperda tersebut sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, jajaran SKPD, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar.

Persetujuan tiga Ranperda ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah, mendukung tertib administrasi pemerintahan, meningkatkan perhatian terhadap pendidikan keagamaan berbasis pesantren, serta memastikan kepastian hak keuangan dan administratif DPRD yang transparan dan akuntabel.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut memiliki makna penting sebagai tahapan akhir pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, proses ini tidak sekadar formalitas, melainkan cerminan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Rapat paripurna ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang sejalan dengan dinamika pembangunan daerah serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Munafri.

Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi terkait, serta fraksi-fraksi DPRD yang telah membahas ketiga Ranperda secara cermat, mendalam, dan konstruktif.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menjelaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai landasan hukum daerah untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan rekaman kegiatan dan peristiwa yang memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum, sumber informasi, serta memori kolektif pemerintah dan masyarakat.

“Penguatan tata kelola kearsipan sangat penting untuk mendukung pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis data dan informasi yang valid,” jelasnya.

Melalui Ranperda ini, Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengelolaan arsip mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, hingga penyelamatan arsip statis, termasuk penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sistem kearsipan elektronik.

Sementara itu, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peran strategis pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Menurut Munafri, pesantren memiliki kontribusi besar dalam pembinaan keimanan, akhlak, karakter kebangsaan, serta pemberdayaan masyarakat.

“Regulasi ini memberikan kepastian hukum terkait bentuk dan mekanisme fasilitasi yang dapat diberikan pemerintah daerah, sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Fasilitasi tersebut diarahkan pada peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan peran pesantren dalam pembangunan sosial kemasyarakatan, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Adapun Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disusun sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah. Munafri menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berlandaskan prinsip kewajaran, kepatutan, proporsionalitas, dan akuntabilitas keuangan daerah.

“Pengaturan yang jelas dan terukur penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD secara optimal, baik fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Munafri menambahkan bahwa seluruh saran dan masukan fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang konstruktif. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti Ranperda yang telah disetujui melalui penyusunan peraturan pelaksana, penguatan koordinasi antar perangkat daerah, serta langkah-langkah implementatif lainnya agar regulasi tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap kebijakan daerah benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Pembahasan Ranperda ini mencerminkan keseriusan dalam membangun pemerintahan yang tertib arsip, inklusif terhadap pendidikan pesantren, serta transparan dalam pengelolaan hak keuangan dan administrasi DPRD,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *