SudutMakassar.id, MAKASSAR — Kabar baik bagi pekerja dan buruh di Kota Makassar datang di penghujung tahun 2025. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota secara resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4.148.719 per bulan, atau naik Rp268.583 dibandingkan tahun sebelumnya, setara 6,92 persen.
Penetapan UMK Makassar 2026 ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Sebelumnya, UMK Makassar Tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136. Kenaikan pada 2026 ini menunjukkan tren peningkatan upah yang konsisten seiring dinamika ekonomi Kota Makassar.
Menariknya, UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79. Hal ini memperkuat posisi Makassar sebagai daerah dengan kebutuhan hidup dan aktivitas ekonomi yang relatif lebih tinggi di Sulawesi Selatan.
Pengumuman resmi kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025). Acara tersebut dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran kepala dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan. Namun, nilai UMK tersebut telah lebih dahulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.
“Setelah ada SK Gubernur, baru kita umumkan. Tetapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan dan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya,” ujar Munafri.
Munafri menjelaskan, penetapan UMK merupakan hasil dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berperan sebagai penengah untuk mencocokkan berbagai indikator dan kepentingan yang ada.
“Kenaikannya berada di angka 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya. Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh, dengan pemerintah berada di tengah hingga tercapai angka yang disepakati,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi. Menurutnya, investasi memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan kenaikan upah di masa mendatang.
“Pemerintah akan terus membangun iklim investasi. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegasnya.
Ia berharap kesepakatan UMK 2026 ini mampu meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial di Kota Makassar.
“Upaya Pemerintah Kota adalah menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriringan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut Nielma, pembahasan UMK 2026 melibatkan unsur pengusaha yang diwakili APINDO serta serikat pekerja dan buruh. APINDO mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7, sementara serikat pekerja mengusulkan 0,9. Nilai tengah 0,8 akhirnya disepakati bersama.
“UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh, namun lebih tinggi dari usulan APINDO,” jelas Nielma.
Ia merinci, perhitungan UMK dilakukan dengan formula UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan nilai alfa.
“UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136, ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8. Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau Rp268.583, sehingga UMK Makassar 2026 menjadi Rp4.148.719,” paparnya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha. Di antaranya, sektor pengolahan makanan (KBLI C.10) dan sektor pengangkutan serta pergudangan yang diusulkan naik 5,31 persen dari UMK 2026 atau menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.
Sementara sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan naik 6,92 persen, sama dengan UMK umum, sehingga nilai UMSK mencapai Rp4.479.668.






