Deskripsi gambar

KONI Kota Makassar Laksanakan Bintek Terstruktur Pengelolaan Dana Hibah bagi Pengurus Masa Bakti 2025–2029

Libatkan Polrestabes dan Kejari Makassar, Pengurus Ditekankan Transparansi dan Akuntabilitas

SudutMakassar.id, MAKASSAR — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar melaksanakan Bimbingan Teknis (Bintek) terstruktur pengelolaan dana hibah bagi pengurus KONI Kota Makassar masa bakti 2025–2029. Kegiatan ini digelar selama lima hari dan diikuti oleh pengurus cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Makassar, Koordinator Olahraga Kecamatan (Korcam) KONI, hingga pengurus inti KONI Kota Makassar.

Adapun yang menjadi tema dalam Bimtek 5 hari ini adalah “Aspek Hukum Pengelolaan Anggaran Dana Hibah Dengan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi ”

Pelaksanaan Bintek diawali selama tiga hari pertama dengan peserta pengurus cabang olahraga. Hari keempat diikuti oleh Korcam KONI se-Kota Makassar, sementara hari terakhir diikuti oleh Pengurus KONI Kota Makassar.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Umum KONI Kota Makassar, H. Ismail, SH, dengan menghadirkan pemateri dari Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Bintek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengurus terhadap regulasi, tata kelola, serta aspek hukum dalam pengelolaan dana hibah pemerintah.

Dalam sambutannya, H. Ismail menegaskan pentingnya keseriusan seluruh pengurus dalam mengikuti kegiatan tersebut. Ia berharap para peserta dapat menyerap materi dengan baik, aktif berdiskusi, serta berani mengajukan pertanyaan terkait pengelolaan dana hibah.

“Melalui Bintek ini, kami berharap seluruh pengurus KONI Makassar memahami aturan pengelolaan dana hibah secara menyeluruh. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat terhindar dari persoalan hukum. Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk mengelola dana hibah secara transparan dan akuntabel,” ujar H. Ismail.

Kegiatan Bintek hari ke-5 ini dipandu oleh Kabid Organisasi KONI Kota Makassar, Andi Mallombassi Hamka, SS, M.Si, yang bertindak sebagai moderator dan mengawal jalannya diskusi agar berjalan efektif dan terarah.

Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh AKBP Esti Retno Mustikorini, SE, MM, selaku Kabag Ren Polrestabes Makassar, yang memaparkan landasan regulasi pengelolaan dana hibah, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Daerah, serta menjelaskan aspek hukum dan potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah.

Sementara itu, pemateri kedua yakni Mirdad Apriadi Danial, SH, MH, selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Makassar, menekankan pentingnya kepatuhan hukum, ketelitian administrasi, serta tanggung jawab pengurus dalam penggunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung interaktif dan dinamis, ditandai dengan banyaknya pertanyaan dari para peserta terkait teknis administrasi, penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana hibah.

Melalui Bintek terstruktur ini, KONI Kota Makassar menegaskan komitmen serius dalam membangun tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga pengelolaan dana hibah pemerintah dapat dilaksanakan secara tepat guna dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum demi kemajuan olahraga di Kota Makassar.

Deskripsi gambar
Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar