SudutMakassar.id, MAKASSAR — Komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo akhirnya menemui titik terang.
Polemik panjang terkait pengelolaan pasar yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga dan merugikan pedagang membuat Pemkot Makassar terus mencari jalan keluar.
Kini, langkah strategis diambil. Pengelolaan Pasar Butung akan dikembalikan kepada pemerintah sebelum memasuki tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen mengembalikan aset daerah dan menata ulang pusat ekonomi kota.
Titik terang tersebut terlihat saat Wali Kota Munafri Arifuddin bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran Kejati di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025). Pertemuan ini membahas langsung persoalan hukum dan pengelolaan yang melilit Pasar Butung.
Hadir mendampingi Wali Kota, jajaran Pemkot antara lain Kepala Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, Direksi PD Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa dirinya sangat berterima kasih atas dukungan dari Kejati dan jajaran terkait pengambilalihan aset. Ia berharap Kejati dan Kejari dapat mengawal proses pengembalian aset Pasar Butung.
“Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset Pasar Butung,” ujar Munafri.
Ia melanjutkan bahwa persoalan aset menjadi salah satu fokus utama Pemkot Makassar. Pemerintah kota telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) dan menunjuk Kejaksaan Negeri Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi upaya tersebut.
“Sehingga kami sangat berharap, dengan adanya langkah-langkah yang akan kita rumuskan ini, semuanya bisa berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Wali Kota berlatar politisi itu menambahkan persoalan paling kompleks dalam pengelolaan Pasar Butung adalah masalah pendataan pedagang.
Menurutnya, hingga kini Pemkot tidak memiliki gambaran jelas mengenai siapa pengelola lapak dan siapa yang menentukan area tertentu dapat dijadikan tempat berjualan.
“Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang para pedagang ini, karena kami juga harus melindungi mereka. Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi kemudian tidak bisa berjualan,” tambah Appi.
Setelah pertemuan ini, Pemkot akan melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan langkah-langkah teknis bersama Kejari Makassar untuk memastikan proses pengambilalihan berjalan sesuai aturan.
Munafri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmennya untuk menertibkan dan mengembalikan aset-aset pemerintah daerah.
“Bersama Kajati dan Kajari, kita ingin menyelesaikan persoalan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar agar bisa kembali dan dikelola oleh pemerintah,” harap Politisi Golkar itu.
“Ada beberapa aset yang menjadi konsen kita. Insyaallah dengan kolaborasi yang baik dan kerja sama seluruh pihak, apa yang menjadi hak negara akan kembali ke negara melalui Pemerintah Kota Makassar bersama seluruh aparat, termasuk kejaksaan dan kepolisian,” sambung dia.
Lebih lanjut, orang nomor satu Kota Makassar itu menyinggung kondisi Pasar Butung yang sebenarnya pernah berhasil dikuasai oleh Pemkot.
Ia menegaskan siap melaksanakan seluruh arahan dan bekerja bersama aparat penegak hukum untuk memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menyampaikan permohonan kepada Kajati karena masih ada persoalan lain terkait aset yang perlu dikomunikasikan, termasuk kondisi aset daerah yang setiap tahun terus berkurang.
Dijelaskan bahwa banyak aset Pemkot berada dalam posisi tercatat namun tidak terdaftar secara resmi. Kondisi ini membuka celah bagi pihak tertentu untuk memindahtangankan aset, bahkan hingga hilangnya sejumlah kantor lurah dan sekolah dasar.
“Jadi, dari hasil pertemuan kami, Pemkot Makassar menyampaikan harapan besar agar koordinasi bersama Kajati dapat menjadi langkah awal untuk mengembalikan Pasar Butung ke pengelolaan pemerintah sebelum 2026,” tegasnya.
Wali Kota kembali menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi dalam upaya pengembalian aset daerah.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pasangan MULIA yang meyakini bahwa Pasar Butung harus kembali kepada pemerintah agar dapat dikembangkan menjadi pusat grosir terbesar dan paling vital di Kota Makassar.
Saat kampanye tahun 2024 lalu, Appi telah memaparkan rencana revitalisasi untuk menghidupkan kembali pasar yang pernah menjadi ikon ekonomi Makassar tersebut.
Ketika itu, Appi disambut hangat oleh pedagang Pasar Butung yang menaruh harapan besar pada perubahan pengelolaan.
Bak gayung bersambut, upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil alih aset Pasar Butung mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Pihak Kajati Sulsel dalam kesempatan sebelumnya menyampaikan bahwa mereka siap menindaklanjuti masalah Pasar Butung melalui pembentukan tim khusus. Mereka berharap seluruh data yang dimiliki Pemkot dapat dikombinasikan dengan data Kejaksaan agar langkah tegas dapat diambil.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah bersepakat untuk menuntaskan persoalan terkait penguasaan dan pengelolaan Pasar Butung.
“Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas,” ujarnya.
“Mengapa? Karena ini menyangkut aset Pemerintah Kota dan juga menyangkut kepastian hukum terkait pengelolaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa perkara Pasar Butung telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan inkrah tersebut mencakup dua poin utama, yaitu eksekusi badan terhadap terpidana serta eksekusi pembayaran uang pengganti.
Saat ini Kejaksaan sedang melakukan penelusuran terhadap aset milik terpidana, bekerja sama dengan PPATK dan BPKP untuk memastikan keberadaan aset.
“Jika aset sudah didapat, kami akan segera melakukan eksekusi dan pelelangan untuk mengembalikan kerugian negara,” tuturnya.
Namun Didik menegaskan bahwa persoalan terbesar saat ini bukan hanya aspek pidana, tetapi juga penguasaan fisik dan pengelolaan Pasar Butung yang hingga kini masih dikuasai pihak lain.
Pihak Kejaksaan telah beberapa kali berkomunikasi dengan Wali Kota Makassar, termasuk melalui surat resmi. Dalam pertemuan bersama Pemkot Makassar, langkah-langkah teknis mulai dirumuskan untuk memastikan pengamanan dan pengambilalihan aset.
“Kami akan segera merumuskan langkah-langkah penyitaan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota. Secara teknis nanti Kajari Makassar dan Kasi Pidsus akan berkoordinasi dengan Wali Kota,” ungkap Didik.
Kejaksaan akan meminta seluruh data terkait perjanjian kerja sama, dokumen kepemilikan, dan surat-surat dari Pemkot Makassar.
Menurutnya, penyitaan perlu dilakukan segera agar tidak terjadi lagi perbuatan melawan hukum, terutama karena perjanjian antara Pemkot dan pihak pengelola sebelumnya telah dibatalkan.
“Kami akan bersepakat untuk melakukan langkah-langkah penyitaan. Jika tidak dilakukan, dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum lagi,” tegasnya.
Kajati Sulsel memastikan bahwa jajarannya siap bekerja total untuk membantu Pemkot Makassar menyelesaikan persoalan yang telah bertahun-tahun merugikan daerah dan pedagang.
“Intinya, kami akan all out untuk membantu Pemerintah Kota Makassar. Terima kasih kepada Pak Wali Kota yang terus berkomitmen. Kami siap mengamankan aset-aset Pemkot,” tutup Didik.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, membeberkan fakta terkait dinamika pengelolaan Pasar Butung.
Ali mengungkap bahwa kondisi tersebut dipengaruhi keputusan internal koperasi pengelola serta adanya intervensi hingga proses politik yang membuat upaya pengambilalihan sebelumnya gagal.
Ia menjelaskan bahwa koperasi yang selama ini mengelola Pasar Butung mendasarkan pengelolaannya pada putusan Mahkamah Agung yang mereka tafsirkan secara internal. Bahkan perpindahan pengelolaan kepada pihak tertentu terjadi berdasarkan keputusan yang digunakan secara sepihak.
“Mereka memakai keputusan Mahkamah Agung di internal mereka. Ini yang mendasari pengelolaan di internal Koperasi Bintang Nata,” kata Ali Gauli.
Ali bersyukur karena dalam pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Perumda Pasar mendapatkan asistensi terkait penanganan Pasar Butung.
Secara logika hukum, setelah putusan inkrah, pengelolaan Pasar Butung seharusnya kembali ke Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar.
Ia memaparkan bahwa upaya pengambilalihan sudah dilakukan dua kali, pada tahun 2022 dan kemudian Oktober 2023. Bahkan Perumda Pasar sempat menguasai Pasar Butung selama satu bulan.
“Sebetulnya Perumda sudah sempat menguasai sampai satu bulan. Namun belakangan mungkin ada intervensi politik,” tuturnya.
“Karena bagaimanapun proses di Pasar Butung tidak berdiri sendiri, mungkin ini yang menyebabkan penguasaan saat itu diambil alih kembali oleh Koperasi Bintang Nata,” lanjutnya.
Ali menegaskan bahwa secara aturan, Perumda Pasar tidak memiliki hubungan langsung dengan koperasi pihak lain. Pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama awal dengan Pemkot adalah PT Haji Latunrung sebagai pengelola.
Ali juga menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sekitar 5–6 bulan, namun tetap mengikuti seluruh proses perkara ini. Ia menyebut Pasar Butung sebagai salah satu aset primadona milik Pemkot Makassar.
“Bilamana Pasar Butung bisa kembali ke pengelolaan Pemerintah Kota, dalam hal ini Perumda Pasar, ini bisa memperkuat posisi kami secara ekonomi dalam mengelola aset yang sangat strategis,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ali berharap asistensi dari Kejati Sulsel dapat memberikan kejelasan mengenai langkah hukum yang harus ditempuh Perumda Pasar ke depan.
Usai pemaparannya, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa Pemkot pernah menguasai Pasar Butung selama satu bulan sebelum akhirnya mundur teratur akibat dinamika tertentu.
Kini, dengan posisi hukum yang semakin jelas pasca putusan inkrah, Kejaksaan meminta Pemkot Makassar mengambil langkah tegas.
“Sekarang posisinya sudah jelas. Lakukan ini, Makassar. Langsung ambil, langsung bidik lagi pasca putusan. Dihitung-hitung sampai sekarang pengelolaannya,” demikian tutup Ali.
Diketahui, penjelasan dari tim hukum Kejati menguatkan bahwa perkembangan terbaru perkara Pasar Butung menunjukkan bahwa proses hukum terkait pengelolaan jasa sewa produksi telah tuntas.
Putusan telah inkrah sejak November 2023 melalui amar putusan Mahkamah Agung. Terpidana sebelumnya mengajukan kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK), namun upaya tersebut kandas setelah PK ditolak pada 2024.
Setelah putusan inkrah, Kejaksaan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana. Sementara itu, terkait uang pengganti sekitar Rp26 miliar, Kejati Sulsel melalui bidang pemulihan aset terus melakukan pelacakan aset milik terpidana.
Jika aset ditemukan, eksekusi dan pelelangan akan segera dilakukan untuk menutupi kerugian negara.
Kendati aspek pidananya telah selesai, persoalan besar yang tersisa adalah pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung.
Hingga kini, pasar tersebut masih dikelola pihak swasta tanpa dasar hukum, meskipun perjanjian kerja sama sebelumnya telah dibatalkan.
Harapannya, aset milik Pemerintah Kota Makassar tidak hilang atau kembali dikuasai oleh pihak lain. Pengambilalihan penuh oleh Pemkot menjadi langkah krusial agar pengelolaan pasar dapat ditata ulang secara legal dan transparan.
















