SudutMakassar.id, MAKASSAR – KONI Kota Makassar menyelenggarakan Sosialisasi Aspek Hukum Pengelolaan Anggaran Dana Hibah dengan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi, Senin 8 Desember 2025 di Baruga Agar Jaya KONI Kota Makassar. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ismail, didampingi Sekretaris Umum KONI Makassar Iqbal Djalil.
Program sosialisasi berlangsung selama 4 hari dan diikuti oleh pengurus KONI serta perwakilan cabang olahraga di bawah naungan KONI Makassar. Hari pertama diikuti oleh 15 cabang olahraga dan akan berlanjut secara bergiliran untuk cabang olahraga lainnya pada hari-hari berikutnya.
Dalam kesempatan pembukaan, Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ismail, menyampaikan pesan penting kepada seluruh peserta:
“Kami ingin memastikan seluruh pengurus memegang komitmen akuntabilitas dalam mengelola dana hibah. Ikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh karena materi ini adalah bekal agar kita memahami aspek hukum dan mengelola anggaran secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan ini menghadirkan narasumber dari instansi penegak hukum, yaitu Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, SH., S.I.K., M.Si serta Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, SH., MH.
Untuk sosialisasi hari pertama, kegiatan dimoderatori oleh Kabid Organisasi KONI Makassar, Andi Mallombassi.

Materi hari pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Makassar, Mirdad Apriadi Danial, SH, MH, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Makassar. Ia menyampaikan apresiasi kepada KONI Kota Makassar karena pelaksanaan sosialisasi ini sejalan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember yang menegaskan pentingnya tata kelola anggaran yang bersih dan bebas pelanggaran hukum.
Pada pemaparan materi, Mirdad Danial memberikan penekanan kuat mengenai pentingnya akuntabilitas administrasi dalam pengelolaan anggaran.
“Semua proses penggunaan dana hibah wajib memiliki dokumen dan laporan pertanggungjawaban yang lengkap. Ketika seluruh administrasi tertata dan sesuai prosedur, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan secara hukum. Tujuan kita bukan menakut-nakuti, tetapi mendampingi agar tata kelola berjalan baik,” tegasnya.
Dalam penjelasan lanjutannya, ia memaparkan berbagai aspek hukum dalam tata kelola keuangan, mulai dari penggunaan anggaran hingga sistem pelaporan yang benar sebagai bentuk pencegahan penyimpangan.
Sosialisasi berlangsung interaktif, terlihat dari banyaknya pertanyaan dari peserta. Hal ini menunjukkan kesadaran dan komitmen kuat untuk memastikan dana hibah dikelola secara transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari persoalan hukum.
















