SudutMakassar.id, MAKASSAR — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar menggelar sosialisasi bertema “Aspek Hukum Pengelolaan Anggaran dengan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi” di Baruga Agar Jaya, Kantor KONI Makassar, Jalan Kerung–Kerung, Selasa (9/12/25). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pengurus cabang olahraga (cabor) mengenai tata kelola dana hibah yang benar sesuai regulasi pemerintah.

Sosialisasi ini merupakan pelaksanaan hari kedua dengan peserta dari perwakilan pengurus cabor di bawah naungan KONI Kota Makassar. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas administrasi dan pelaporan keuangan seluruh cabor demi terciptanya pengelolaan anggaran yang profesional dan bebas dari persoalan hukum.
Dua narasumber dihadirkan, yaitu Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polrestabes Makassar AKBP Esti Retno Mustikorini, SE, MM dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Makassar, Mirdad Apriadi Danial, SH, MH. Keduanya menitikberatkan pentingnya disiplin administrasi, transparansi, dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penggunaan dana hibah pemerintah.

Dalam pemaparannya, AKBP Esti Mustikorini menjelaskan bahwa hibah merupakan anggaran pemerintah yang diberikan untuk kepentingan masyarakat dan harus dikelola berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dalam konteks olahraga, dana hibah diberikan untuk mendukung pembinaan, pelatihan, dan penyelenggaraan kegiatan yang berdampak pada prestasi Kota Makassar.
Esti menerangkan bahwa setiap cabor wajib memahami NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebagai dasar hukum pelaksanaan pengelolaan anggaran. Administrasi keuangan, pencatatan, serta pelaporan disebut sebagai komponen kunci untuk menunjukkan akuntabilitas.
“Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Hibah harus dikelola secara terbuka dan tidak boleh ditutupi. Pemerintah Kota Makassar juga telah menyediakan aplikasi e-hibah sebagai bentuk transparansi kepada publik,” tegas AKBP Esti.
Ia menambahkan bahwa seluruh penerima hibah akan dievaluasi oleh BPK sehingga setiap kegiatan harus didukung oleh dokumentasi lengkap dan laporan keuangan yang valid agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
Sementara itu, narasumber kedua Mirdad Apriadi Danial mengungkapkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfungsi melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan agar potensi pelanggaran penggunaan hibah dapat diminimalisir. Sosialisasi seperti ini menurutnya menjadi langkah efisien untuk mendeteksi dan mengantisipasi kesalahan sejak awal.

Ia menyampaikan bahwa Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah meminta Kejaksaan melakukan pendampingan keuangan pada perangkat daerah, termasuk hibah kepada KONI dan cabor, mulai dari aspek administrasi, aset, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban agar tidak terjadi kekeliruan yang merugikan organisasi.
“Semua aktivitas harus dilaporkan secara tertulis. Jangan melakukan kerja sama hanya karena hubungan pertemanan. Ikuti prosedur administrasi agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tegas Mirdad Danial.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, KONI Makassar berharap seluruh pengurus cabor semakin memahami bahwa profesionalisme tata kelola anggaran bukan hanya prosedur birokrasi, tetapi juga komitmen moral dalam membangun prestasi olahraga Kota Makassar secara berkelanjutan.
















