SudutMakassar.id, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga aset daerah dan melindungi para pelaku ekonomi lokal. Kali ini, Pemkot Makassar secara proaktif turun tangan mengatasi polemik sengketa lahan Pasar Pannampu di Kecamatan Tallo yang telah berlangsung lama.
Pasar seluas 4 hektare tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota setelah munculnya klaim kepemilikan oleh pihak tertentu. Demi menghindari kerugian bagi pedagang dan memastikan keberlangsungan transaksi ekonomi, Wali Kota Munafri memimpin langsung proses mediasi bersama jajaran PD Pasar Makassar, Camat Tallo, dan pihak pengklaim aset di Balai Kota, Senin (3/11/2025).
“Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian atas aset daerah. Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut hingga merugikan masyarakat,” kata Munafri.
Ia menegaskan pentingnya proses penyelesaian yang objektif, transparan, dan melibatkan lembaga penegak hukum yang kredibel.
“Kita akan duduk bersama dengan pihak pengklaim, menghadirkan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian. Supaya keputusan yang diambil sesuai payung hukum dan disepakati semua pihak,” tegasnya.
Munafri juga menekankan bahwa polemik ini tidak hanya menyangkut kepentingan legal dan administratif, tetapi juga menyangkut nasib para pedagang yang menggantungkan hidupnya di pasar tersebut.
“Ada orang yang hidup dari pasar itu, menyekolahkan anaknya dari pendapatan di sana. Karena itu, kita harus hati-hati dan bijak menyelesaikannya,” ungkapnya.
Wali Kota menegaskan bahwa Pemkot tidak memiliki kepentingan pribadi dalam sengketa ini. Seluruh proses harus dijalankan secara terbuka dengan mempertimbangkan hak masyarakat dan peraturan hukum yang berlaku.
Jika upaya mediasi tidak menemukan titik temu, Munafri menyatakan kesiapannya membawa perkara ini ke jalur hukum resmi.
“Kalau memang harus sampai di pengadilan, kita siap. Kita libatkan lembaga hukum yang memang punya otoritas untuk memberi keputusan,” ujarnya.
Langkah mediasi terpimpin ini patut di apresiasi sebagai bentuk nyata kepemimpinan Pemkot Makassar dalam melindungi aset daerah sekaligus memastikan masyarakat tidak dirugikan dalam proses hukum.
















