Deskripsi gambar

Kado Hari Santri, Pemkot Makassar Siapkan Regulasi untuk Perkuat Pesantren

Wali Kota Munafri Dukung Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren sebagai Wujud Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Keagamaan

SudutMakassar.id, MAKASSAR — Momentum Peringatan Hari Santri Nasional 2025 menjadi babak baru bagi penguatan lembaga pesantren di Kota Makassar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna yang kini memasuki tahap pembahasan di DPRD.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD bersama Pemkot dan lembaga pendidikan agama yang menggagas Ranperda tersebut.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan pengakuan sekaligus dukungan nyata terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berkontribusi besar bagi bangsa.

“Pemerintah Kota Makassar menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif dalam menyusun Ranperda ini,” ujar Munafri, usai mengikuti paripurna pandangan fraksi terkait tiga Ranperda, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan, pesantren telah lama menjadi wadah pembentukan generasi bangsa yang berakhlak mulia, berilmu, dan berdaya saing.

Munafri menyampaikan hal itu dalam Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui Zoom Meeting.

Agenda rapat tersebut membahas tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda, yaitu:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan,

2. Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, dan

3. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Lebih lanjut, mantan CEO PSM Makassar ini berharap hubungan kemitraan antara Pemkot dan lembaga pesantren akan semakin kuat dan produktif, demi mewujudkan masyarakat yang unggul dalam ilmu, luhur dalam akhlak, dan berdaya dalam kehidupan.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Makassar siap terlibat aktif dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.
Kolaborasi bersama DPRD dianggap penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dunia pesantren secara konkret.

“Tujuan kita sama, yaitu memperkuat pesantren sebagai pilar pembangunan karakter bangsa dan kemajuan daerah,” tegas Munafri.

Wali Kota juga menyoroti bahwa pesantren tidak hanya berperan dalam pendidikan agama, tetapi juga memiliki kontribusi luas sebagai pusat dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan benteng moral di tengah tantangan zaman.

Di Makassar sendiri, pesantren telah menjadi ruang tumbuhnya tradisi keislaman yang moderat, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan.

Namun, Munafri mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang dihadapi pesantren saat ini, seperti keterbatasan infrastruktur, akses terhadap pendanaan publik, pembinaan manajerial, dan sinergi lintas sektor yang belum optimal.

Karena itu, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren diharapkan menjadi landasan hukum kuat untuk memperkuat peran dan kapasitas pesantren di Kota Makassar.
Pemkot berkomitmen memberikan dukungan administratif, teknis, maupun anggaran sesuai kemampuan fiskal daerah.

“Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi manifestasi keberpihakan pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan keagamaan,” tutup Munafri.

Ini bagian dari ikhtiar kolektif kita membangun Makassar yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan bermartabat secara sosial.

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar