Deskripsi gambar

Pemkot Makassar Siap Kawal Tiga Ranperda Prioritas

Wali Kota Munafri: Ranperda Harus Hadirkan Manfaat Nyata dan Perkuat Layanan Publik

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (21/10/2025).

Agenda rapat paripurna tersebut membahas Pendapat Wali Kota atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Makassar menyampaikan apresiasi atas inisiatif legislasi DPRD Kota Makassar yang dinilai berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia, dan penataan sistem birokrasi yang modern.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini bersama Pemkot,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu berharap, ke depan akan lahir lebih banyak produk legislasi daerah yang konstruktif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Penguatan Kearsipan Daerah

Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut sangat mendesak untuk memperkuat tata kelola dokumen pemerintahan yang akuntabel dan terstandar.

Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga rekam jejak sejarah, bukti hukum, serta fondasi perumusan kebijakan berbasis data dan fakta.

Ia mengurai sedikitnya empat permasalahan krusial kearsipan di Pemkot Makassar saat ini, yaitu:

1. Masih terbatasnya kelembagaan dan unit kearsipan di perangkat daerah,

2. Belum optimalnya pengelolaan arsip aktif, vital, dan statis,

3. Keterbatasan SDM kearsipan baik secara kompetensi maupun jumlah, dan

4. Belum terintegrasinya sistem informasi kearsipan digital.

Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah akan mendorong pembentukan unit kearsipan di seluruh OPD, penguatan tenaga fungsional arsiparis, serta implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD).

“Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dengan arsip yang lengkap dan sistematis, pemerintahan akan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Munafri.

Dukungan Terhadap Pesantren

Pada pembahasan kedua terkait Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Munafri menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penguatan peran pesantren dalam pembangunan karakter generasi muda.

Ia menyebut, pesantren selama ini menjadi benteng moral, pusat pendidikan keagamaan, sekaligus agen pemberdayaan masyarakat.

“Pesantren telah menjadi pilar pembentukan moral dan intelektual masyarakat. Pemerintah Kota Makassar siap bersinergi dalam memperkuat peran strategis pesantren,” katanya.

Melalui Ranperda ini, pemerintah berkomitmen memberikan dukungan berupa fasilitasi infrastruktur pendidikan dan asrama pesantren, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta kolaborasi dalam pembinaan kurikulum berbasis karakter.

Ranperda ini juga akan membuka kemitraan pesantren dalam pemberdayaan sosial ekonomi umat dan memperluas akses pesantren terhadap program pembangunan daerah secara proporsional.

“Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum administratif, tetapi komitmen moral pemerintah kota dalam membangun masyarakat yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan bermartabat secara sosial,” tuturnya.

Penguatan Fungsi Legislatif dan Transparansi Keuangan

Sementara terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017, Munafri menekankan bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur hak keuangan dan administrasi DPRD.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memandang perubahan ini bukan sekadar penyelarasan administrasi, tetapi juga bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Sebagai mitra sejajar pemerintah daerah, DPRD harus ditunjang administrasi kelembagaan yang memadai agar dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal,” imbuh Munafri.

Ia memastikan bahwa Pemkot Makassar siap mengawal pembahasan hingga penetapan Ranperda menjadi Perda yang implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Munafri menutup pendapatnya dengan mengajak seluruh pihak memperkuat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan Kota Makassar.

“Ketiga Ranperda ini memiliki semangat yang sama  memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun karakter Kota Makassar yang modern, religius, dan berdaya saing,” tutupnya.

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar