Deskripsi gambar

Makassar Menuju Pemilu Mini: Warga Siap Pilih RT/RW Baru Secara Demokratis

Pemkot Makassar Berkolaborasi dengan KPU Wujudkan Pemilihan RT/RW yang Demokratis, Transparan, dan Partisipatif

SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan.

Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot Makassar berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW secara serentak di seluruh wilayah kota.

“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November 2025, sebelum memasuki Desember,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan demokratis hingga ke tingkat akar rumput.

Pertemuan koordinasi antara Pemkot dan KPU dihadiri oleh Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih, dan Sekretaris KPU Makassar Asrar.
Sementara dari Pemkot, hadir Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, serta Kepala Badan Kesbangpol, Fatur Rahim.

Wali Kota Makassar: KPU Perkuat Legitimasi Pemilihan

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menilai keterlibatan KPU sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pemilihan RT/RW berjalan demokratis, tertib, dan damai.

“Kalau ada KPU yang mendampingi, legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” jelas Munafri yang akrab disapa Appi.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dan juknis pelaksanaan akan disiapkan matang sebelum sosialisasi dilakukan.

“Sebelum turun sosialisasi, juknisnya harus detail. Kita ingin demokrasi di tingkat RT/RW berjalan aman dan damai,” tambahnya.

Sebagai dasar hukum, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW, turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Kelurahan.

Pemilihan Serentak di 15 Kecamatan dan 153 Kelurahan

Kepala BPM Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem seperti pemilu pada umumnya, mulai dari pendaftaran calon, pemungutan suara, hingga penetapan hasil.

“Pemilihan ini akan dilaksanakan secara serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan se-Kota Makassar,” ujarnya.

Tercatat, terdapat 4.965 RT dan 992 RW di seluruh Makassar, dengan lebih dari 1,4 juta warga atau 453 ribu kepala keluarga (KK) memiliki hak suara.

Proses dan Pengawasan Demokratis

BPM saat ini tengah merampungkan juknis dan juklak pelaksanaan pemilihan yang mengatur setiap tahapan secara detail. Selain itu, masyarakat juga diimbau aktif mengawal proses agar terhindar dari politik uang (money politics).

“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada praktik seperti itu, tentu menjadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita,” tegas Anshar.

Sistem pemilihan akan menggunakan prinsip satu KK satu suara, dengan mekanisme pengaduan dan masa sanggah selama satu hari setelah pemilihan.

Untuk menjamin transparansi, BPM juga menyiapkan hotline pengaduan bagi warga yang ingin melapor jika menemukan pelanggaran.

Peran KPU: Pengawasan dan Pendidikan Demokrasi

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyebut kerja sama ini sebagai langkah penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat masyarakat.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini. KPU akan mendampingi penyusunan juknis dan berperan dalam pengawasan serta evaluasi pelaksanaan,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme pemilihan RT/RW akan meniru format pemilu nasional, mencakup pendaftaran, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.

“Dengan begitu, masyarakat bisa belajar langsung bagaimana demokrasi dijalankan di lingkungannya,” tambah Yasir.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas pemilihan agar tidak tercemar praktik politik uang.

“Kalau di tingkat RT saja sudah ada money politics, ke depan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” tandasnya.

Persyaratan Calon Ketua RT/RW

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME

2. Setia pada Pancasila dan UUD 1945

3. Berbakti kepada bangsa dan negara

4. Memiliki integritas dan moralitas tinggi

5. Usia 25–70 tahun

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Berdomisili tetap di wilayahnya

8. Pendidikan minimal SMP/sederajat

9. Tidak terlibat partai politik

10. Tidak sedang menjabat sebagai penjabat sementara RT/RW

Mekanisme Pemilihan RT/RW

RT dipilih langsung oleh kepala keluarga dengan prinsip satu KK, satu suara.

RW dipilih oleh para ketua RT di wilayahnya

Pemilihan dilakukan secara langsung, tertutup, dan transparan di TPS lingkungan masing-masing

Petugas TPS dilarang mengarahkan pilihan pemilih

Setiap warga dapat menyampaikan laporan pelanggaran kepada panitia pemilihan.

Dengan dukungan koordinasi antara Pemkot dan KPU Makassar, diharapkan pemilihan RT/RW tahun ini menjadi momentum pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan lingkungan yang inklusif dan harmonis.

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar