SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat langkah konkret dalam menyelamatkan aset-aset daerah yang berpotensi diserobot atau diklaim pihak lain.
Salah satu strategi utamanya adalah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Langkah ini difokuskan pada penataan, sertifikasi, dan penyelesaian konflik agraria, sekaligus mempercepat legalisasi aset pemerintah.
Rapat koordinasi pembentukan GTRA digelar di Balai Kota Makassar, Senin (13/10/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman.
Percepatan Sertifikasi Aset Pemkot
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman, menjelaskan bahwa rapat ini membahas langkah-langkah mendesak dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah.
Dari ribuan aset milik Pemkot Makassar, baru sebagian kecil yang telah memiliki sertifikat.
“Data permohonan sertifikasi dari Pemkot masih sekitar 20–30 bidang per tahun, padahal jumlah aset belum bersertifikat mencapai sekitar 4.000 bidang tanah. Ini progres yang terlalu lambat,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkot dan BPN berkomitmen mempercepat penertiban aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pembentukan GTRA sebagai wadah koordinasi lintas lembaga.
“Program PTSL bisa dimanfaatkan pemerintah untuk mensertifikasi semua aset, mulai dari fasilitas umum, sekolah, hingga perkantoran. Tapi tahun ini baru 14 aset yang diajukan, dan itu sangat sedikit,” jelas Adri.
Dari total 14 aset tersebut, 8 bidang sudah bersertifikat, 5 bidang masih direvisi menyesuaikan kondisi lapangan, dan 1 bidang menghadapi keberatan hukum yang sedang ditangani.
Hingga kini, total baru sekitar 350 bidang tanah milik Pemkot yang berhasil disertifikasi melalui PTSL, ditambah 100 bidang tambahan hasil inventarisasi terakhir.
“Kalau kecepatannya tetap seperti ini, butuh puluhan tahun untuk menyelesaikan semua aset Pemkot,” tegas Adri.
Dorongan Transparansi dan Pencegahan Manipulasi Data
Adri juga menyoroti pentingnya penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) di Makassar.
Sistem ini akan mengintegrasikan data antara BPN, Bapenda, dan Diskominfo, agar proses validasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) lebih akurat dan transparan.
“Dengan SPLP, potensi manipulasi data bisa dicegah karena semua transaksi terpantau digital dan terbuka untuk publik,” ujarnya.
Selain itu, BPN juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar yang kini telah memasuki tahap kedua pembahasan di Kementerian ATR/BPN.
“Kami berharap Pemkot segera melengkapi data dukung agar sinkronisasi RDTR dengan provinsi dan kementerian bisa dipercepat,” tambahnya.
GTRA, Langkah Serius Atasi Sengketa Pertanahan
Adri menjelaskan, pembentukan GTRA Makassar yang diketuai langsung oleh Wali Kota Makassar menjadi wadah strategis untuk penyelesaian sengketa tanah secara terpadu. Melalui GTRA, penyelesaian konflik dapat dilakukan lebih dini tanpa harus menunggu proses hukum panjang.
“Saat ini, ada 111 sengketa pertanahan yang sedang berproses dan sekitar 140 perkara yang sudah berjalan di pengadilan. GTRA bisa menjadi forum mediasi sebelum sengketa masuk meja hijau,” jelasnya.
Koordinasi lintas lembaga mulai dari Pemkot, BPN, aparat hukum, pengadilan, hingga akademisi akan diperkuat untuk mempercepat penyelamatan aset daerah dari mafia tanah dan klaim ilegal.
“Dengan GTRA, kita berharap bisa menyatukan persepsi dan mencegah hilangnya aset-aset pemerintah tanpa jejak,” tutup Adri.t
Data Aset Daerah Makassar
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 6.978 bidang tanah tercatat sebagai aset Pemkot Makassar.
Dari jumlah itu, 2.743 bidang telah bersertifikat, namun hanya 452 bidang atas nama Pemerintah Kota Makassar, sementara 2.291 bidang masih atas nama pihak lain. Sisanya, 4.235 bidang belum bersertifikat.
“Ini menjadi catatan penting dalam upaya pengamanan aset kita,” jelas Sri.
Ia menegaskan, koordinasi dengan BPN menjadi kunci utama karena hanya lembaga tersebut yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat tanah.
“Sinergi dan koordinasi dengan BPN sangat penting, karena hanya mereka yang bisa mengeluarkan sertifikat sah untuk aset pemerintah,” tambahnya.
Rapat koordinasi tersebut juga membahas empat fokus utama:
1. Percepatan sertifikasi aset Pemkot Makassar.
2. Penanganan sengketa dan gugatan aset daerah.
3. Integrasi host-to-host Bapenda–BPN terkait BPHTB.
4. Koordinasi RDTR dan pembentukan GTRA.
“Banyak aset kita yang digugat atau dituntut, padahal sudah tercatat sebagai milik pemerintah. Ini harus ditangani serius dengan kolaborasi lintas sektor,” pungkas Sri.
















