Deskripsi gambar

PUKAT UPA Desak Kajati Kaltara Periksa Proyek PDAM Tarakan 2020–2024, Diduga Timbulkan Potensi Kerugian Negara

Analisis PUKAT UPA ungkap adanya kejanggalan aliran dana, pembayaran dividen, hingga dugaan overlapping proyek di tubuh PDAM Tarakan

SudutMakassar.id, TARAKAN – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (PUKAT UPA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Utara untuk segera melakukan pemeriksaan investigasi terhadap proyek-proyek di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tarakan pada periode tahun buku 2020 hingga 2024.

Desakan ini muncul setelah PUKAT UPA menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan PDAM Tarakan yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara.

Sekretaris PUKAT UPA, Soewitno Kaji Boro-boro, menilai sikap Direktur Utama PDAM Tarakan justru reaktif terhadap Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor 500.2.2.4/0818/B-Eko/Gub tertanggal 10 Maret 2025, yang ditujukan kepada Wali Kota Tarakan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dalam surat itu, gubernur meminta agar Pemkot Tarakan memberi perhatian serius agar kerugian PDAM tidak berlanjut setiap tahun.

Namun, menurut PUKAT UPA, yang terjadi justru sebaliknya. Dirut PDAM bereaksi berlebihan, padahal surat tersebut jelas ditujukan kepada wali kota.

Analisis Laporan Keuangan 2020–2023

PUKAT UPA mengungkapkan, berdasarkan laporan keuangan 2020–2023, PDAM Tarakan mengalami total kerugian sebesar Rp58,79 miliar. Namun, anehnya, Pemkot Tarakan tetap menetapkan dan menerima dividen sebesar Rp31,01 miliar dari PDAM, yang menurut analisa diambil dari laba kotor. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 102 PP 54/2017 tentang BUMD.

Di sisi lain, selama periode yang sama, PDAM Tarakan menerima suntikan dana berupa:

Bantuan tunai dari APBD Pemkot Tarakan: Rp33,09 miliar

Bantuan fisik/proyek dari APBD Pemkot Tarakan: Rp75,20 miliar

Bantuan proyek fisik dari APBN: Rp86,65 miliar

Total keseluruhan bantuan mencapai Rp192,25 miliar dalam kurun 2020–2023.

Dugaan Permainan Dana dan Overlapping Proyek

PUKAT UPA menduga ada permainan tidak sehat dalam pengelolaan dana tersebut. Pasalnya, sejumlah proyek dengan spesifikasi mirip justru dibiayai dari berbagai sumber anggaran berbeda, baik dari APBD, APBN, maupun belanja modal PDAM sendiri.

“Dana yang masuk bersamaan untuk mengerjakan pekerjaan mirip dan spesifikasi sama, patut diduga adanya perbuatan curang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Bisa jadi ada overlapping pengerjaan, kontrak yang tidak sesuai aturan, hingga masalah transparansi,” tegas Soewitno.

PUKAT UPA juga menyoroti keputusan manajemen PDAM yang menaikkan tarif abodemen pelanggan sebesar Rp15.500. Meski akhirnya dibatalkan oleh Wali Kota bersama Direksi dan Dewas, kebijakan tersebut dinilai tidak logis karena tahun buku 2024 justru mencatat laba bersih Rp13 miliar setelah koreksi penyusutan aset Rp18 miliar.

Desakan ke Kajati

Untuk menghindari polemik berkepanjangan, PUKAT UPA meminta Kajati Kalimantan Utara segera melakukan pemeriksaan investigasi terhadap Direksi PDAM Tarakan periode 2020–2024.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya jadi perdebatan di media. Kajati harus turun tangan agar semua transparan, jelas, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tutup Soewitno.

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar