SudutMakassar.id, MAKASSAR – Makam Pangeran Diponegoro di Makassar kini resmi dalam proses menuju status Struktur Cagar Budaya Peringkat Nasional. Keputusan ini diambil dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Nasional ke-4 Tahun 2025 yang digelar di Bandung. Sidang tersebut menyeleksi lebih dari 200 usulan dari seluruh Indonesia dan menetapkan 17 struktur bersejarah, termasuk makam Pangeran Diponegoro.
Penetapan sebagai Cagar Budaya Nasional ini bukan hanya bentuk penghargaan negara kepada sosok Pangeran Diponegoro sebagai pahlawan nasional, tetapi juga menjadi amanah bagi pemerintah dan masyarakat Makassar untuk menjaga serta melestarikan situs bersejarah ini.
Makam Pangeran Diponegoro terletak di Kompleks Kampung Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Kompleks ini tidak hanya menjadi tempat peristirahatan terakhir Pangeran Diponegoro dan istrinya, RA Ratu Ratna Ningsih, tetapi juga memuat makam anak-cucu, cicit, serta para pengikutnya.
Sebelumnya, makam ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Makassar, kemudian statusnya meningkat menjadi Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 608/VI/Tahun 2024.
Dengan status baru di tingkat nasional, pemerintah pusat, provinsi, dan Pemkot Makassar diharapkan segera mengambil langkah nyata dalam pemeliharaan fisik makam, penyediaan fasilitas pendukung, pengamanan kawasan, hingga pengelolaan berkelanjutan yang melibatkan masyarakat serta keturunan Pangeran Diponegoro.
Penetapan ini diharapkan semakin memperkuat posisi Makassar sebagai kota penyimpan warisan sejarah bangsa dan menjadi destinasi edukatif bagi generasi muda untuk mengenal lebih dekat perjuangan salah satu pahlawan besar Indonesia.