SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kebudayaan menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya di ruang rapat Dinas Kebudayaan, Kamis (19/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Syahruddin, bersama Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham. Turut hadir Kepala Bidang Cagar Budaya, staf teknis, Tim Penyusun Ranperda, serta anggota Komisi D DPRD Makassar.
Fokus pembahasan diarahkan pada penguatan regulasi perlindungan, pengelolaan, serta pelestarian situs-situs bersejarah yang menjadi identitas Kota Makassar. Ranperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum komprehensif untuk menjaga keberlanjutan pelestarian cagar budaya sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Syahruddin, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah semua pihak.
“Cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Ranperda ini akan memberi dasar hukum yang kuat agar upaya pelestarian berjalan lebih terarah dan terukur,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat.
“Kami di DPRD siap mengawal Ranperda ini hingga pengesahan. Namun yang lebih penting adalah kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga situs bersejarah, karena tanpa keterlibatan publik, regulasi hanya akan menjadi dokumen tanpa makna,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini juga membahas strategi edukasi publik, pemberdayaan komunitas budaya, serta kerja sama lintas sektor agar situs-situs bersejarah di Makassar dapat terjaga dari ancaman kerusakan maupun alih fungsi lahan.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan Makassar memiliki payung hukum yang kuat dan berkelanjutan dalam menjaga warisan sejarah, sekaligus menjadikannya sebagai aset wisata budaya yang bernilai ekonomi bagi masyarakat.