SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pasca kebakaran yang melanda Gedung DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus 2025, perhatian pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Makassar tertuju pada percepatan rencana pembangunan kembali fasilitas wakil rakyat tersebut.
Untuk memastikan langkah akselerasi berjalan sesuai kebutuhan, Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dewi Chomistriana, melakukan kunjungan kerja ke lokasi gedung di Jalan AP Pettarani, Selasa (16/9/2025).
Dalam agenda ini, Dirjen Dewi hadir bersama rombongan pejabat Kementerian PUPR dan disambut langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, serta Ketua DPRD Makassar, Supratman.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Andi Rahmat Mappatoba, sejumlah unsur pimpinan DPRD, serta jajaran teknis SKPD seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Penataan Ruang, dan Camat Tallo–Tappocini turut hadir.
Kunjungan ini bertujuan meninjau kondisi pascakebakaran sekaligus menghitung awal kebutuhan anggaran sebagai bahan pertimbangan pengajuan pembangunan ulang yang rencananya akan mendapatkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Dirjen Dewi menyampaikan, dari hasil kajian dan pengamatan, ada dua massa bangunan yang terdampak. Salah satunya adalah bangunan utama yang dibangun dan diresmikan pada 1986, yang kini berusia lebih dari 40 tahun.
“Kami berkesimpulan bangunan ini mengalami kerusakan berat. Secara struktur mungkin sebagian masih bisa dimanfaatkan, tetapi dari sisi non-struktur sudah masuk kategori berat,” jelas Dewi.
Ia menambahkan, masukan Wali Kota Makassar menjadi pertimbangan penting mengingat standar bangunan era 1980-an sudah jauh berbeda dengan ketentuan saat ini, mulai dari skala gempa, jalur evakuasi, hingga sistem pengaman kebakaran.
“Untuk gedung utama yang dibangun tahun 1986, kami akan mengusulkan rekonstruksi penuh atau pembangunan baru sesuai usulan Pak Wali,” tuturnya.
Sementara gedung tambahan yang dibangun pada 2024 relatif baik dan hanya mengalami kerusakan ringan sehingga masih bisa dimanfaatkan setelah rehabilitasi.
Dewi menegaskan, jika skema rekonstruksi disetujui, gedung lama dipastikan harus diratakan. Namun proses tersebut memerlukan tahapan administrasi, termasuk penghapusan aset karena bangunan lama masih tercatat sebagai aset negara.
“Tim Direktorat Bina Teknik akan melakukan kajian lanjutan. Jika rekonstruksi diputuskan, pasti harus diratakan. Tetapi ada syarat seperti penghapusan aset yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” terangnya.
Mengenai pembiayaan, Kementerian PUPR masih harus melakukan perhitungan ulang. Hitungan awal untuk rehabilitasi seluruh massa bangunan sebelumnya diperkirakan mencapai Rp50–55 miliar. Namun dengan opsi rekonstruksi total, angka tersebut akan berubah menyesuaikan kebutuhan.
Pemerintah Kota Makassar sebelumnya telah mengajukan proposal pembangunan gedung baru senilai sekitar Rp375 miliar untuk gedung setinggi 10 lantai. Namun jumlah lantai dan besaran anggaran final akan dipastikan setelah evaluasi kekuatan struktur selesai, yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan.
Untuk gedung baru yang mengalami kerusakan ringan, Dewi menargetkan proses rehabilitasi selesai pada Desember 2025, sehingga awal 2026 sudah bisa difungsikan kembali.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pemerintah pusat menunjukkan komitmen kuat membantu penyelesaian persoalan daerah, termasuk percepatan pemulihan pasca tragedi kebakaran.
“Kami melihat pemerintah hadir menyelesaikan persoalan, khususnya akibat tragedi 29 Agustus. Kami sudah berkomunikasi dengan Ibu Dirjen Cipta Karya,” kata Munafri.
“Insya Allah proses perbaikannya bisa berjalan cepat dan gedung ini dapat segera kita pakai kembali sebagai kantor DPRD Kota Makassar,” tambahnya.
Munafri menekankan, momentum pembangunan ulang harus dimanfaatkan untuk menghadirkan gedung DPRD yang lebih aman, modern, dan sesuai kaidah konstruksi terbaru.
“Mulai dari jalur evakuasi, material tahan kebakaran, hingga standar skala gempa yang harus disesuaikan. Jalur pemadam kebakaran dan evakuasi juga harus dimaksimalkan,” jelasnya.
Menurutnya, perbaikan bukan sekadar memulihkan fungsi, tetapi juga memastikan gedung DPRD menjadi bangunan publik yang lebih aman dan representatif untuk aktivitas pemerintahan ke depan.