Deskripsi gambar

153 Pos Bantuan Hukum Segera Hadir di Seluruh Kelurahan Makassar

Pemkot Makassar dan Kemenkumham Sulsel berkolaborasi menyiapkan Pos Bantuan Hukum di 153 kelurahan untuk memperluas akses keadilan, sekaligus memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual

SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memperkuat sinergi penguatan hukum hingga tingkat kelurahan.
Langkah nyata kolaborasi ini adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 153 kelurahan agar layanan dan pendampingan hukum lebih mudah diakses warga.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen pihaknya mempercepat pendirian Posbakum.

“Sinergi ini diwujudkan melalui percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh kelurahan, sekaligus mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk karya cipta lokal,” ujarnya usai silaturahmi di Balai Kota Makassar, Selasa (16/9/2025).

Menurut Andi, setiap pos akan diperkuat dua paralegal yang siap memberi pendampingan hukum dasar, termasuk layanan konsultasi dan mediasi.

“Kami menargetkan 153 kelurahan segera memiliki Posbakum. Terima kasih kepada Pemkot yang selalu terbuka mendukung percepatan program ini,” katanya.

Kemenkumham Sulsel juga menyiapkan dukungan dari 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi agar pendampingan masyarakat berjalan efektif. Selain itu, mereka mendorong perlindungan HKI bagi karya cipta, merek dagang, paten, dan jasa kreatif di tingkat kelurahan.

“Kami minta dukungan Wali Kota untuk menetapkan nilai kolektif terhadap karya cipta masyarakat. Perlindungan hukum penting agar karya dan merek lokal tidak disalahgunakan,” jelas Andi.

Sinergi Pemkot Makassar dan Kemenkumham Sulsel turut mencakup harmonisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali), termasuk evaluasi Perda strategis seperti aturan perparkiran dan penguatan program Makassar Creative Hub.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik rencana tersebut.

“Kami siap menindaklanjuti rekomendasi terkait Perda Perparkiran dan penguatan program lainnya. Pemerintah kota akan membuka ruang diskusi agar regulasi benar-benar berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Munafri menambahkan, kehadiran Posbakum di 153 kelurahan akan memperluas akses keadilan dan memberikan kepastian hukum.

“Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis aturan ini memberi kenyamanan bagi jalannya pemerintahan dan perlindungan hak warga,” tandasnya.

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar