Deskripsi gambar

Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, 1–4 September

Kebijakan WFA untuk ASN dan Non-ASN

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar. Kebijakan ini berlaku selama empat hari, mulai 1 hingga 4 September 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi atas situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota berlaku mulai 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” jelas Kamelia, Minggu (31/8/2025).

Perbedaan WFA dan WFH

Pemkot menjelaskan bahwa WFA memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk bekerja dari mana saja, baik kantor, rumah, maupun lokasi lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang hanya membatasi pegawai bekerja dari rumah.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja. Koordinasi antarpegawai bisa dilakukan secara daring,” tambahnya.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Meski kebijakan WFA berlaku, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, dan kelurahan, tetap diwajibkan bertugas dari kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” tegas Kamelia.

Surat Edaran tersebut juga menekankan beberapa poin utama:

  1. ASN Makassar melaksanakan tugas kedinasan dengan pola WFA pada 1–4 September 2025.
  2. Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring bila diperlukan.
  3. Teknis pengaturan internal diserahkan kepada Kepala Perangkat Daerah.
  4. Atasan langsung wajib melakukan monitoring kinerja pegawai.
  5. Jika ada pekerjaan mendesak, pegawai harus berkoordinasi dengan atasan untuk hadir di kantor.
  6. Unit pelayanan publik tetap beroperasi sesuai ketentuan jam kerja.
  7. Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Siswa Belajar Daring

Selain pegawai, kebijakan serupa juga diterapkan di bidang pendidikan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran daring pada 1–4 September 2025.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, pada 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau aplikasi lainnya,” demikian keterangan resmi Disdik Makassar.

Deskripsi gambar
Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar