Deskripsi gambar

Ketua Komisi B DPRD Makassar Dorong Penguatan Pasar Tradisional Lewat Sosialisasi Perda

Ketua Komisi B DPRD Makassar Dorong Penguatan Pasar Tradisional

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, SH, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengembangan pasar tradisional di Kota Makassar.

Komitmen ini ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar bersama konstituennya, “Sahabat Ismail”, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar.

Pasar Tradisional Harus Tetap Hidup di Tengah Gempuran Ritel Modern

Menurut Ismail, kehadiran pasar modern dan toko ritel besar yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir membuat pasar tradisional semakin terdesak.

“Kita lihat realita di lapangan, banyak pasar tradisional yang kondisinya sudah setengah mati. Alhamdulillah, dalam tiga bulan terakhir penataan ruang di pasar sudah mulai membaik. Ini harus kita kawal terus agar pasar tradisional kembali hidup,” tegasnya.

Contoh Nyata: Pasar Terong Berubah Wajah

Ismail mencontohkan perubahan signifikan di Pasar Terong, yang selama bertahun-tahun dikeluhkan kumuh. Ia menekankan bahwa wajah pasar tradisional harus ditata agar bisa menjadi cerminan kota modern.

“Kalau Makassar mau disebut kota dunia, wajah pasarnya juga harus layak. Tidak boleh ada pedagang yang dibiarkan berjualan di luar sementara bagian dalam kosong,” ujarnya.

Perumda Pasar: Pasar Tradisional Kunci Perputaran Ekonomi Rakyat

Plt Dirut Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, menegaskan pentingnya pengelolaan pasar tradisional. Menurutnya, pasar bukan hanya pusat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

“Kalau pasar ramai, ekonomi masyarakat juga berputar. Perda ini penting untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terpinggirkan oleh ritel modern,” jelas Ali.

Akademisi Unhas Ingatkan Bahaya Monopoli

Akademisi Hukum Tata Negara Unhas, Dr. Maemanah (Nana), mengingatkan bahaya monopoli dalam pengelolaan pasar. Ia mencontohkan adanya pedagang yang menguasai hingga puluhan los.

“Itu dilarang undang-undang. Perda ini penting karena memberi perlindungan bagi pedagang kecil agar persaingan berjalan sehat,” paparnya.

Harapan ke Depan: Pedagang Lebih Tertib dan Terlindungi

Dengan adanya sosialisasi Perda ini, diharapkan pedagang memahami hak dan perlindungan hukum yang mereka miliki. Selain itu, pedagang juga diharapkan berpartisipasi aktif menjaga kebersihan, keteraturan, dan keberlangsungan pasar tradisional di Makassar.

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar