SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar semakin nyata. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan berhasil menuntaskan sertifikasi lahan seluas 13,8 hektar dari total 24 hektar yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan.
“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Kamis (21/8/2025).
Dukungan BPN/ATR Perkuat Legalitas Pembangunan
Perkembangan ini diperkuat dengan terbitnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pertek PKKPR) Nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 dari BPN/ATR.
Sri Sulsilawati menegaskan, dokumen tersebut menjadi dasar hukum yang mengikat.
“Pertek PKKPR sudah dilengkapi lampiran peta dan resmi menjadi acuan dalam pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” jelasnya.
Tahap Awal Pembangunan Segera Dimulai
Dengan dukungan sertifikasi lahan dan dokumen resmi dari BPN/ATR, Pemkot Makassar optimistis tahap awal pembangunan stadion bisa segera dimulai. Proses administrasi dan persyaratan teknis terus dikebut agar pembangunan fisik dapat berjalan sesuai jadwal.
Alur penerbitan Pertek PKKPR dimulai dari Dinas Pertanahan yang melengkapi persyaratan permohonan dengan sejumlah dokumen penting, yaitu dokumen tanah berupa sporadik, surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, dan surat tanggung jawab mutlak bahwa lahan tercatat sebagai aset (KIB) pengguna barang.
Proses Verifikasi dan Rekomendasi Tata Ruang
Setelah diverifikasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP, berkas dilanjutkan ke BPN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek). Selanjutnya, Dinas Tata Ruang menggelar rapat bersama Forum Penataan Ruang (FPR) untuk memastikan kesesuaian dengan RTRW Kota Makassar.
Hasil rapat FPR inilah yang menjadi dasar PTSP dalam menerbitkan PKKPR secara resmi.
“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas,” ujar Sri.
Fokus Dinas Pertanahan Bereskan Lahan
Saat ini, Dinas Pertanahan Kota Makassar fokus menyelesaikan lahan dan menyiapkan instrumen legalitas sebelum konstruksi dimulai.
“PKKPR menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan berjalan, dan penerbitannya membutuhkan Pertimbangan Teknis dari BPN,” jelas Sri.
Dokumen tersebut penting untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai tata ruang, termasuk penegasan status tanah pada area tertentu yang membutuhkan penataan khusus.
RTR dan RDTR Jadi Acuan Investor
Sri juga menekankan pentingnya pemahaman RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). RTR memberikan arah pembangunan wilayah secara umum, sementara RDTR memberikan panduan lebih rinci setiap zonasi.
“Kalau semua dokumen sudah lengkap, proses bisa langsung kita sambungkan ke instansi terkait. Ini bentuk percepatan agar pembangunan Stadion Untia segera terealisasi,” tambahnya.
Monitoring Lahan di Untia
Selain stadion, Dinas Pertanahan juga melakukan monitoring lahan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Lokasi tersebut direncanakan menjadi tempat pembangunan Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial RI.
Monitoring dilakukan untuk memastikan status lahan jelas dan sesuai peruntukan. Tim di lapangan berinteraksi dengan pihak terkait, memverifikasi data, serta mengidentifikasi potensi hambatan agar pembangunan berjalan lancar.
“Kami pastikan semua aspek pertanahan terpenuhi sehingga program pembangunan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Sri Sulsilawati.