Deskripsi gambar

Pemkot Makassar Tegas Tertibkan Kabel FO Ilegal, Siapkan Ducting Sharing Mulai 2026

Hanya 2 dari 22 perusahaan fiber optik di Makassar yang memiliki izin resmi. Pemkot aktifkan Satgas untuk menertibkan kabel udara dan memindahkannya ke jalur bawah tanah

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat menindaklanjuti arahan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi. Berdasarkan hasil pendataan, dari 22 perusahaan FO yang beroperasi di Makassar, hanya dua perusahaan yang memiliki izin lengkap. Sebanyak lima perusahaan sedang dalam proses pengurusan, sedangkan 15 perusahaan sama sekali belum mengurus perizinan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk merumuskan langkah penertiban. Dari rapat tersebut, diputuskan untuk mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Fiber Optik guna menindak pelanggaran di lapangan.

“Ini harus segera ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” ujar Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Satgas Bergerak Cepat

Satgas gabungan ini akan mulai beraksi dalam 1–2 hari ke depan setelah rapat teknis. Tim tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, serta Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan jajaran kecamatan hingga kelurahan.

Dinas teknis akan menganalisis pelanggaran, Satpol PP bertugas menertibkan langsung di lapangan, sedangkan pihak kecamatan dan kelurahan memberikan informasi serta pengawasan di wilayah masing-masing.

Pemkot juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan. Perusahaan yang kedapatan menambah jaringan tanpa izin akan langsung ditindak.

Solusi Permanen: Ducting Sharing

Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan sistem ducting sharing mulai 2026 melalui skema kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta. Sistem ini memungkinkan seluruh kabel FO dipindahkan dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi, sehingga mengurangi kesemrawutan visual kota dan mencegah pembongkaran jalan berulang.

“Kami beri kesempatan perusahaan untuk mengurus izin terlebih dahulu, walaupun kabelnya masih di atas. Namun mereka wajib menandatangani pernyataan untuk memindahkannya setelah ducting sharing tersedia,” tegas Zulkifly.

Regulasi Diperbarui

Saat ini Pemkot Makassar sedang mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik agar selaras dengan Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa, serta ketentuan OSS (Online Single Submission) yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKU di pemerintah kota.

Regulasi baru ini diharapkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, dan pengaturan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota. Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmen tidak hanya menertibkan pelaku usaha yang melanggar, tetapi juga menjaga estetika dan kerapian tata kota.

“Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota,” tutup Zulkifly.

Deskripsi gambar
Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar