Deskripsi gambar

Kejari Makassar Dukung Program Seragam Gratis Pemkot, Ingatkan Kepsek Stop Jual Seragam

Kejari Siap Tindak Tegas Penyalahgunaan Dana Pendidikan

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap program seragam sekolah gratis yang digagas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menilai program ini bukan hanya meringankan beban ekonomi orang tua siswa, tetapi juga menutup celah praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi terkait pengadaan seragam di sekolah.

Hentikan Jual-Beli Seragam di Sekolah

Dalam sosialisasi pencegahan korupsi bagi kepala SD dan SMP se-Kota Makassar, Nauli menegaskan agar kepala sekolah menghentikan praktik jual-beli seragam maupun buku pelajaran.

“Ada program bagus dari Pak Wali, jadi orang tua tidak perlu pusing. Perlahan, pengadaan seragam diambil alih Pemkot,” ujarnya.

Menurutnya, kebiasaan mewajibkan seragam berbeda setiap hari justru membebani siswa dan mengganggu fokus belajar.

Sekolah Bukan Oligarki

Nauli mengingatkan kepala sekolah untuk tidak menjadikan sekolah sebagai arena mencari keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa pengadaan seragam, buku, maupun penerimaan murid baru adalah ranah Dinas Pendidikan, bukan kewenangan kepala sekolah.

“Jangan jadikan sekolah sebagai oligarki. Kalau sudah diberitahu tapi tetap diulang, saya tidak akan beri ampun,” tegasnya.

Fokus pada Generasi Emas 2045

Kepala sekolah diminta memusatkan perhatian pada peningkatan mutu pendidikan dan kenyamanan belajar. Nauli mencontohkan, ada sekolah yang sibuk mengurus seragam sementara fasilitas seperti lantai, lampu, dan kursi kelas terbengkalai.

Ia juga menyoroti praktik nepotisme dan kolusi dalam penerimaan murid baru meski aturan zonasi sudah berlaku. Menurutnya, tindakan itu termasuk pelanggaran hukum sesuai Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Mekanisme Perbaikan Fasilitas Sekolah

Jika sekolah kekurangan sarana dan prasarana, kepala sekolah diminta mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan. Apabila tidak direspons, proposal dapat diajukan ulang hingga tiga kali, dan bila tetap diabaikan, tembuskan ke Kejaksaan.

Nauli menutup dengan pesan tegas:

“Cukup konsentrasi pada proses belajar-mengajar berjalan baik dan murid belajar dengan nyaman. Jangan lagi cawe-cawe di urusan yang bukan wewenangnya.”

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar