Deskripsi gambar

Erwin Sodding Dilantik Kembali sebagai Kepala Biro Kesra Sulsel, Sekaligus Jabat Plt Kepala BKD

Gubernur Sulsel Tunjuk Erwin Usai Menang Gugatan PTUN dan Terbitnya SK Mendagri & Pertek BKN

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi melantik Erwin Sodding sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Selasa pagi (29/7/2025) di Rumah Jabatan Gubernur.

Tak hanya menjabat kembali di posisi yang sebelumnya ia emban, Erwin juga diberi amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, menggantikan Sukarniaty Kondolele.

Konfirmasi penunjukan ini dibenarkan oleh Erwin. “Iye, benar,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan.

Didukung SK Mendagri dan Pertek BKN

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyebut pelantikan Erwin dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pertek BKN sudah keluar, SK Mendagri juga sudah saya ambil langsung dari Jakarta. Jadi tinggal dilantik,” terang Jufri usai menghadiri perayaan Hari Keluarga Nasional, Senin (28/7/2025).

Menurut Jufri, pengangkatan kembali Erwin ke jabatan eselon II merupakan konsekuensi dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Erwin atas sanksi disiplin dan pemberhentian sebelumnya.

“Erwin keberatan karena prosedur penjatuhan sanksinya dianggap tidak tepat. Setelah menang di pengadilan, maka harus dikembalikan ke jabatan semula,” jelasnya.

Dari Dispora Kembali ke Posisi Strategis

Sebelum pelantikan ulang ini, Erwin sempat menduduki posisi sebagai Kepala Bidang Kepemudaan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel.

Menanggapi rencana rotasi atau pelantikan pejabat lain di lingkup Pemprov Sulsel, Jufri menegaskan bahwa sejauh ini belum ada keputusan baru, kecuali pelantikan Erwin yang telah memiliki dasar hukum lengkap.

“Yang lainnya belum. Hanya Erwin yang memenuhi syarat, karena sudah clear secara administratif dan legal,” tutup Jufri.

Deskripsi gambar
Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar