Disdik Makassar Tegaskan Distribusi Seragam Sesuai Aturan, Siap Evaluasi Penyedia Jika Bermasalah

Kepala Dinas Pendidikan Makassar pastikan proses tender dan penyaluran seragam sekolah gratis sesuai Perpres dan hasil survei pasar, serta terbuka untuk evaluasi jika ditemukan pelanggaran

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, memberikan klarifikasi terkait isu seputar proses tender dan distribusi seragam sekolah gratis yang sedang berlangsung.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga distribusi, telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pihaknya tetap membuka ruang untuk evaluasi penyedia, apabila ditemukan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis.

“Saya sudah melaporkan proses tender dan distribusi seragam kepada Wali Kota Makassar. Jika ada penyedia yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi, maka akan kami evaluasi secara tegas,” ujar Achi Soleman, usai bertemu Wali Kota di Balai Kota Makassar, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan bahwa saat ini tim Dinas Pendidikan sedang melaksanakan quality control terhadap barang yang disalurkan oleh penyedia. Pengawasan dilakukan tidak hanya pada seragam yang telah diterima siswa, tetapi juga pada proses produksi oleh penjahit yang terlibat dalam kontrak payung.

“Kami juga menurunkan tim distrik untuk melakukan cross-check langsung di lapangan. Kami pastikan seragam yang diterima siswa sesuai standar kualitas,” jelasnya.

Achi menjelaskan, pengadaan ini telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mengamanatkan keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah daerah.

“Seluruh penyedia seragam adalah UMKM lokal yang mendistribusikan barang ke berbagai titik, termasuk toko dan pasar. Ini murni untuk memberdayakan pelaku usaha kecil di Makassar,” terangnya.

Terkait dengan harga seragam, Achi menyebutkan bahwa angka yang ditetapkan berdasarkan survei pasar terbaru. Satu paket seragam senilai Rp360 ribu, atau sekitar Rp180 ribu per potong, masih berada di bawah harga pasar umum yang berkisar antara Rp185 ribu hingga Rp220 ribu.

“Jadi nilainya masih rasional dan tidak melebihi harga pasar. Bahkan, ada yang lebih rendah dari harga umum,” jelasnya.

Achi juga menyatakan bahwa Dinas Pendidikan terbuka menerima aduan dari masyarakat terkait kualitas seragam. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan dan penyedia diwajibkan bertanggung jawab jika terbukti lalai.

“Mekanisme kontrol kualitas terus berjalan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka penyedia akan dievaluasi sesuai aturan,” tegas Achi Soleman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *