SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan transparansi pemerintahan melalui keterbukaan informasi publik.
Langkah ini diwujudkan lewat kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Makassar Government Center (MGC), Rabu (16/7/2025).
Sosialisasi ini diikuti oleh PPID utama dari Dinas Kominfo dan seluruh admin PPID dari organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar. Acara tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, yang mewakili Wali Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Akhmad Namsum menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat.
“PPID harus mampu mengklasifikasikan informasi dengan tepat, memberikan layanan sesuai standar, dan memahami prosedur penyelesaian sengketa secara menyeluruh,” tegasnya.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus memperkuat pemahaman prosedur penyelesaian sengketa informasi.
Akhmad Namsum optimistis, langkah ini akan mendorong Makassar naik peringkat dari kategori Menuju Informatif menjadi Informatif dalam indeks keterbukaan informasi publik nasional.
“Komitmen ini didukung digitalisasi layanan, pembenahan infrastruktur informasi, serta peningkatan kapasitas aparatur,” tambahnya.
Turut hadir Abdul Rasyid, konsultan hukum Pemkot Makassar, yang memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa dari proses keberatan administratif hingga ajudikasi di Komisi Informasi.
Sebagai penguatan materi, hadir pula Khaerul Mannan dari Komisi Informasi yang membawakan materi teknis tentang best practice pengelolaan layanan informasi publik sesuai UU KIP.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Humas Dinas Kominfo Makassar, Abdullah, menyampaikan bahwa tingginya angka sengketa informasi di Makassar mencerminkan dua hal: tantangan sekaligus meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.
“Sepanjang 2025, terdapat 15 kasus sengketa informasi. Sebanyak 10 kasus diselesaikan lewat mediasi, dan 4 kasus masuk ke tahap pembuktian,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tren ini menunjukkan perlunya literasi informasi yang lebih kuat dan peningkatan kapasitas PPID agar potensi sengketa dapat diminimalisasi.
Dengan langkah strategis ini, Pemkot Makassar berharap seluruh OPD menjadi lebih responsif, profesional, dan terbuka dalam menyajikan informasi publik yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
















