SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 dilaksanakan secara terbuka, adil, dan bebas dari praktik titip-menitip.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya aksi unjuk rasa yang menyuarakan dugaan kecurangan dalam proses seleksi. Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi telah mengikuti ketentuan pusat dan dapat dipantau secara online melalui laman resmi masing-masing sekolah.
“Setiap hasil seleksi dapat diakses langsung melalui situs resmi SPMB sekolah. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas proses,” ujar Achi Soleman, Selasa (15/7/2025).
Achi menyebut, semua proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orang tua atau wali murid lewat sistem daring resmi. Langkah ini diambil untuk meminimalisir peluang intervensi dan praktik curang.
“Kami ingin menjaga integritas pendidikan di Makassar. Sistem online yang kami terapkan memutus ruang titip-menitip,” tambahnya.
Dinas Pendidikan pun mengajak para pengunjuk rasa untuk berdialog, namun ajakan itu belum mendapat respon. Achi menyayangkan hal tersebut karena pihaknya sudah menyiapkan data untuk menjawab tudingan yang beredar.
Poin Klarifikasi Disdik Makassar:
1. Regulasi Jelas
Proses SPMB 2025 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang berlaku untuk PAUD, SD, dan SMP. Istilah PPDB sudah tidak digunakan lagi.
2. Transparansi Jalur Seleksi
Jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dijalankan secara terbuka. Kuota tersedia dapat dipantau langsung oleh publik melalui website resmi sekolah.
3. Isu Anak Tak Sekolah Tidak Benar
Informasi mengenai 2.000 anak tidak tertampung di sekolah negeri dibantah tegas. Pemkot Makassar telah menyiapkan penambahan rombel dan subsidi untuk siswa di sekolah swasta.
4. Pendaftaran Mandiri via Sistem Online
Disdik menutup peluang nepotisme dengan penerapan sistem daring yang langsung diakses oleh orang tua siswa.
5. Program Seragam Gratis Tetap Jalan
Distribusi seragam gratis sedang dalam proses dan diperkirakan mulai dibagikan akhir Juli atau awal Agustus 2025. Sekolah juga dilarang menjual seragam dalam bentuk apa pun.
“Identitas sekolah sudah tercantum di atribut seragam. Tidak perlu beli seragam khusus. Fokus kita adalah mutu pendidikan,” tegas Achi.
Disdik juga telah menerbitkan surat edaran mengenai aturan pemakaian seragam harian agar tidak membebani orang tua.
Imbauan kepada Masyarakat
Dinas Pendidikan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu yang belum terbukti. Achi juga membuka ruang bagi sekolah dan masyarakat untuk mengklarifikasi jika menemukan praktik jual beli seragam.
“Silakan lapor ke kami. Jika terbukti, kami akan teruskan ke Inspektorat,” tegasnya.
















