Deskripsi gambar

Pemkot Makassar Kebut Tahapan Pembangunan Stadion Untia, Target Konstruksi Dimulai 2027

Perencanaan stadion tuntas akhir 2025, penimbunan lahan dan perizinan dimulai 2026, konstruksi ditargetkan mulai 2027 dan rampung 2028

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memacu progres pembangunan Stadion Untia, yang menjadi salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Sejumlah tahapan strategis mulai dari studi kelayakan, penyusunan master plan, hingga perizinan lingkungan kini tengah dikebut. Pemkot menargetkan seluruh dokumen perencanaan tuntas pada akhir 2025, penimbunan lahan dan perizinan rampung 2026, dan konstruksi dimulai 2027. Stadion ini diharapkan mulai bisa difungsikan pada 2028.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, A. Zulkifly Nanda, menegaskan Pemkot telah mengumpulkan seluruh instansi teknis dan tenaga ahli untuk mengawal tahapan awal pembangunan stadion.

“Fokus utama tahun ini adalah menyelesaikan studi kelayakan. Kami juga sedang menyusun master plan dan menyiapkan amdal lalu lintas,” ujar Zulkifly usai rapat di Balaikota Makassar, Selasa (8/7/2025).

Zulkifly menjelaskan, studi kelayakan akan menjadi acuan dalam menentukan skema pembiayaan, legalitas tata ruang, hingga pola investasi. Targetnya, dokumen perencanaan dan legalitas tuntas di akhir 2025.

Tahapan Lengkap Pembangunan Stadion Untia:

  • 2025: Studi kelayakan (FS), master plan, dan penyusunan dokumen amdal lalin.
  • 2026: Penimbunan lahan seluas 6,3 hektare, penyusunan DED, dan pengurusan izin lingkungan.
  • 2027: Dimulainya konstruksi fisik stadion.
  • 2028: Stadion ditargetkan mulai difungsikan.

Zulkifly menyebutkan, kebutuhan anggaran untuk penimbunan diperkirakan mencapai Rp70 miliar, sementara pengurusan izin lingkungan dan amdal lalin sekitar Rp1,3 miliar. Untuk skema pembiayaan konstruksi, Pemkot menyiapkan dua opsi: investasi pihak ketiga atau pembiayaan APBD murni.

“Kita tidak bisa menggantungkan hanya pada investasi. APBD murni juga disiapkan untuk mengantisipasi jika tidak ada investor,” ujarnya.

Dari sisi legalitas, Pemkot tengah mengoordinasikan revisi tata ruang karena ada perbedaan antara Perpres Mamminasata dan Perda Kota Makassar No. 7. Sementara Perpres menetapkan lahan Untia sebagai kawasan stadion, Perda masih menyebutnya sebagai zona ekonomi khusus.

Kesiapan Lahan dan Sertifikasi

Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran perubahan tahun ini sebesar Rp1,8 miliar, terdiri dari studi kelayakan sebesar Rp1 miliar dan master plan sebesar Rp800 juta.

“Kami sudah siapkan anggarannya. Proses akan terus berjalan paralel dengan persiapan teknis dan legalitas lahan,” jelasnya.

Menurut Zuhaelsi, tahapan 2026 akan fokus pada penimbunan dan penyusunan DED. Proses perizinan akan berjalan bersamaan, termasuk pengurusan sertifikat lahan bersama BPN dan Dinas Pertanahan.

“Insya Allah 2027 kita mulai konstruksi. Stadion diharapkan bisa digunakan tahun 2028,” ujarnya optimistis.

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar