SudutMakassar.id, PINRANG – Presiden Mahasiswa Institut Cokroaminoto Pinrang (ICP), Abd. Muqram Mubarak, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SD Inpres Beru, Kecamatan Mattiro Sompe, ke Kejaksaan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Selasa (1/7/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pembenahan perpustakaan sekolah yang diduga fiktif. Dugaan ini mencuat setelah hasil investigasi dan advokasi yang dilakukan oleh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ICP menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan anggaran.
“Kami sudah menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Pinrang terkait indikasi penyalahgunaan Dana BOS. Kami berharap pihak kejaksaan memeriksa seluruh dokumen dan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Muqram Mubarak.
Ia membeberkan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan ruang perpustakaan yang hanya sekadar papan nama. Ketika diperiksa, ruangan tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan tampak seperti gudang tertutup.
“Miris melihat kondisi tersebut. Literasi adalah hak dasar anak-anak sekolah. Fasilitas semacam perpustakaan seharusnya aktif dan menjadi sarana belajar, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.
Muqram menilai penggunaan Dana BOS tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 06 Tahun 2012 Pasal 12 mengenai petunjuk teknis penggunaan Dana BOS untuk pengadaan perpustakaan dan kegiatan ekstrakurikuler.
“Kami telah mempelajari juknis penggunaan Dana BOS. Fakta di lapangan tidak sejalan dengan regulasi. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum turun langsung untuk memeriksa seluruh dokumen anggaran SD Inpres Beru,” tegasnya.
Presiden Mahasiswa ICP juga menekankan bahwa temuan ini menjadi peringatan serius agar pengelolaan Dana BOS di semua sekolah transparan dan akuntabel. Ia berharap laporan ini membuka pintu pengawasan yang lebih ketat di sektor pendidikan dasar, khususnya dalam pemenuhan hak literasi siswa.