SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memperkuat komitmen dalam melindungi warga berpenghasilan rendah, terutama yang terdampak langsung oleh pencemaran lingkungan. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah, Pemkot secara resmi menambah kuota program iuran sampah gratis untuk warga di Kecamatan Manggala.
Program ini secara khusus menyasar rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA hingga 900 VA. Kebijakan ini sejalan dengan visi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, untuk memperluas jangkauan pelayanan publik berbasis keadilan sosial.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa warga Kecamatan Manggala harus mendapatkan prioritas. Pasalnya, mereka tinggal berdampingan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa dan merasakan dampak lingkungan setiap hari.
“Warga Manggala hidup di sekitar TPA. Maka sangat wajar jika mereka mendapat prioritas dalam subsidi iuran sampah. Kuotanya akan kami tambah,” tegas Munafri, Selasa (1/7/2025).
Kebijakan ini juga mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Makassar, Supratman. Ia menilai langkah yang diambil Pemkot Makassar sebagai bentuk nyata keadilan ekologis yang patut diterapkan di kota-kota besar lainnya.
“Kami di DPRD mendukung penuh, apalagi Manggala merupakan dapil saya. Ini keputusan yang luar biasa,” kata Supratman.
Supratman juga menyoroti pentingnya penyusunan Perwali secara matang agar pelaksanaan program berjalan transparan dan tepat sasaran. Ia menyebut penggunaan daya listrik rumah tangga sebagai indikator sudah relevan, namun tetap membutuhkan verifikasi di lapangan.
Sementara itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses pendataan calon penerima manfaat. Dari hasil pendataan, tercatat lebih dari 20.000 rumah tangga memenuhi kriteria daya listrik, yaitu:
- 1.662 pelanggan dengan daya 450 VA
- 11.505 pelanggan kategori R1 (900 VA)
- 7.378 pelanggan kategori R1 M (900 VA – rumah tangga mampu)
Namun demikian, sekitar 450 unit rumah kos dikecualikan dari program ini. Meski menggunakan daya rendah, rumah kos dikategorikan sebagai unit usaha dan tidak termasuk penerima bantuan.
“Data sudah kami kompilasi dan serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk diverifikasi. Hanya rumah tangga murni yang berhak mendapatkan bantuan ini,” jelas Eldi.
Program iuran sampah gratis ini merupakan bagian dari agenda prioritas Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri–Aliyah. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat serta memberikan perlindungan kepada warga yang terdampak lingkungan, terutama yang tinggal di sekitar TPA Tamangapa.
















