SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham resmi merealisasikan janji kampanye strategis mereka: pembebasan iuran sampah bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif Juli 2025, sejalan dengan semangat keadilan sosial dalam program Jalan Pengabdian MULIA.
Melalui Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025, rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA kini dibebaskan sepenuhnya dari iuran kebersihan, sedangkan kategori daya lain mendapatkan penyesuaian tarif yang signifikan lebih rendah dibanding sebelumnya.
“Ini bentuk keberpihakan kami. Kita ingin rakyat kecil tetap mendapat layanan kebersihan terbaik tanpa terbebani biaya,” tegas Munafri saat peluncuran program di CFD Jenderal Sudirman, Minggu (29/6/2025).

Mekanisme Pembebasan dan Penyesuaian Tarif
Program ini melibatkan verifikasi berbasis data sambungan listrik rumah tangga sebagai indikator kemampuan ekonomi. Warga yang berhak akan diberikan stiker dan barcode resmi agar petugas kebersihan tidak menarik retribusi.
“Pelayanan kebersihan tidak boleh menurun. Justru harus lebih maksimal meski tanpa pungutan,” ujar Munafri.
Sementara itu, rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA juga mendapat tarif lebih murah. Contohnya, pelanggan R1/1.300 VA kini hanya dikenai tarif Rp20.000/bulan, dari sebelumnya hingga Rp24.000.
Langkah Pro Rakyat: Berkeadilan dan Progresif
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari penguatan layanan publik yang lebih manusiawi dan merata, terutama bagi warga yang setiap hari menghadapi tekanan ekonomi.
“Kita tidak ingin warga memilih antara makan atau bayar iuran sampah. Negara harus hadir,” ujarnya.
Pemkot Makassar memprioritaskan implementasi awal di Kecamatan Manggala, sebagai wilayah TPA, serta akan memperluas kuota manfaat hingga 900 rumah tangga di wilayah tersebut.

Tarif Baru Resmi 2025 (Berdasarkan Daya Listrik)
Daya Listrik Tarif Baru 2025 Tarif Lama
R1 / 450 VA Rp0 (Gratis) Rp16.000
R1 / 900 VA Rp0 (Gratis) Rp16.000
R1M / 900 VA Rp15.000 Rp16.000 – Rp24.000
R1 / 1.300 VA Rp20.000 Rp16.000 – Rp24.000
R1 / 2.200 VA Rp30.000 Rp32.000 – Rp48.000
R1 / 3.500–5.500 VA Rp50.000 Rp32.000 – Rp48.000
R1 / 6.600 VA ke atas Rp135.000 Rp48.000 – Rp64.000
DLH Pastikan Pelaksanaan Berjalan Sesuai Mekanisme
Ferdy Mochtar, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Makassar, menegaskan bahwa pelaksanaan program akan mengikuti pendataan terverifikasi berbasis indikator ketidakmampuan, seperti pemenuhan kebutuhan dasar.
“Kita jalankan ini secara bertahap dan adil. Selain gratis, kelompok lain juga dapat tarif yang lebih ringan,” ujar Ferdy.
Dukungan Armada dan Layanan Kebersihan
Sebagai pendukung program, Pemkot Makassar akan menambah armada pengangkut sampah roda tiga dan truk untuk memperluas cakupan layanan.
“Kami tidak ingin pembebasan iuran justru berdampak negatif. Maka pelayanannya harus ditingkatkan,” jelas Munafri.
Kota Bersih, Rakyat Sehat
Program ini membuktikan bahwa keberpihakan pemerintah bukan hanya janji, tetapi dapat diwujudkan melalui kebijakan konkret yang berdampak langsung pada kehidupan warga miskin.
Dengan semangat gotong royong, Pemkot mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi menjaga kebersihan kota.
“Kalau sudah gratis, warga juga harus lebih aktif menjaga lingkungan. Kota ini milik kita semua,” tutup Munafri.
















