SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus mengupayakan solusi jangka panjang terhadap kemacetan lalu lintas yang semakin kompleks, terutama akibat parkir liar dan bangunan yang tidak menyediakan lahan parkir. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya setelah menerima audiensi jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (25/6/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Dr. Mariana Taruk Rante, yang menyampaikan temuan lapangan mengenai kemacetan di titik-titik padat kendaraan. Beberapa ruas jalan seperti Jalan Boulevard (depan Hotel Miko dan Mall MP), Jalan Pengayoman (sekitar Alaska), serta Jalan Landak (toko Satusama), menjadi sorotan karena tingginya volume kendaraan yang diperparah oleh parkir sembarangan.
“Banyak bangunan usaha tidak memiliki kantong parkir. Akibatnya, kendaraan parkir di sembarang tempat dan mempersempit jalan. Ini sangat mengganggu arus lalu lintas,” ujar Kompol Mariana.
Ia menjelaskan bahwa meski beberapa area telah memiliki kantong parkir, pengelolaannya belum optimal. Pelanggaran terus berulang meski telah diberikan teguran.
Kompol Mariana menekankan perlunya kolaborasi antarinstansi dalam menertibkan kawasan tersebut, melalui koordinasi lima pilar keselamatan lalu lintas. Ia mendorong keterlibatan PD Parkir, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta kepolisian agar penanganan lebih terintegrasi.
“Penataan parkir bukan tanggung jawab satu pihak. Kami mengapresiasi respons cepat Wali Kota dan berharap edukasi serta penindakan bisa dijalankan konsisten,” tambahnya.
Ditlantas Polda Sulsel juga menyarankan agar penyediaan lahan parkir menjadi syarat wajib dalam perizinan bangunan usaha, guna mencegah munculnya titik kemacetan baru.
“Kalau sejak awal tidak disiapkan kantong parkir, kita hanya menambal masalah. Kita butuh aturan tegas dan kerja sama lintas sektor,” jelas Mariana.
Munafri: Bangunan Baru Wajib Sediakan Lahan Parkir
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa Pemkot akan mengintegrasikan penyediaan lahan parkir sebagai persyaratan mutlak dalam perizinan usaha dan bangunan baru.
“Setiap bangunan wajib menyediakan lahan parkir. Tidak boleh ada lagi usaha komersial berdiri tanpa fasilitas ini. Ini salah satu penyebab utama kemacetan,” tegas Munafri.
Ia juga memastikan akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penataan kota, mulai dari Dishub, Satpol PP, PD Parkir, hingga kepolisian.
“Pemerintah Kota berkomitmen menghadirkan solusi jangka panjang, bukan hanya menyelesaikan masalah hari ini, tapi juga membangun kota yang tertib dan ramah pengguna jalan,” lanjutnya.
Munafri menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan tetap humanis, tetapi tegas dan berbasis aturan. Penataan parkir dilakukan untuk mengurangi beban lalu lintas sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi.
“Kami ingin semua pihak terlibat, agar parkir tidak lagi jadi sumber masalah. Ini bagian dari penataan kota secara menyeluruh,” pungkasnya.