SudutMakassar.id, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa percepatan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan regulasi lintas sektor.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat mengikuti rapat virtual monitoring progres PSEL bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rabu (25/6/2025). Rapat itu dipimpin oleh Asisten Deputi Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi, Ridha Yasser.

Pemkot Makassar, kata Munafri, terus mendorong realisasi PSEL sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah kota. Namun, ia menegaskan bahwa aspek legal harus lebih kuat untuk menjamin kelancaran proses hingga masa transisi pemerintahan.
“Kami butuh legal opinion dari BPK, BPKP, dan Kejaksaan agar semua proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Munafri juga meminta kejelasan tentang kementerian yang menjadi penanggung jawab proyek tersebut. Menurutnya, kepastian itu penting agar koordinasi lintas sektor bisa berjalan efektif.
“Kami harus tahu apakah proyek ini di bawah Kemenko, KLHK, PU, atau Kementerian Pangan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kejelasan terkait pay price juga sangat penting. Pemerintah kota, menurutnya, tidak ingin mengalami perubahan nilai setelah proyek berjalan.
“Jika nilai layanan berubah mendadak, kami harus menyesuaikan fiskal. Itu akan menyulitkan perencanaan,” tambahnya.

Munafri menjelaskan bahwa Makassar menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Selama masa konstruksi PSEL yang berlangsung dua tahun, TPA tetap harus beroperasi optimal.
“Kami tetap harus menangani sampah harian selama konstruksi. Ini memerlukan anggaran dan solusi jangka pendek,” ungkapnya.
Sementara itu, Ridha Yasser menyampaikan bahwa pemerintah pusat berkomitmen mendukung percepatan PSEL. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas khusus untuk penanganan sampah perkotaan.
Ridha menyebut bahwa PSEL Makassar termasuk prioritas nasional karena dapat mengurangi volume sampah dan menghasilkan energi ramah lingkungan.
Namun demikian, ia menilai bahwa beberapa dokumen legal seperti Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan skema Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) masih membutuhkan finalisasi.
“Semua dokumen legal, termasuk PKS dan PJBL dengan PLN, harus disiapkan agar proyek dapat berjalan,” tandas Ridha.
















