SudutMakassar.id, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, pada Jumat (20/6/2025), di Kantor Kementerian LHK, Jakarta.
Pertemuan strategis ini membahas rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai proyek unggulan di Kota Makassar. Fokus utama diskusi ialah transformasi persoalan sampah menjadi sumber daya energi ramah lingkungan.
“Pertemuan kami bersama Pak Menteri LH adalah langkah konkret untuk mengubah beban lingkungan menjadi sumber daya energi alternatif,” ujar Munafri.
Selain itu, Munafri menegaskan pentingnya dukungan regulasi dari pemerintah pusat agar proyek PSEL berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Pemkot Makassar Siapkan Audiensi Lanjutan untuk Bahas Teknis dan Skema Kolaborasi
Pemerintah Kota Makassar menjadwalkan audiensi lanjutan pada Minggu, 22 Juni 2025, di Jakarta sebagai tindak lanjut pembahasan proyek PSEL. Agenda tersebut akan mengulas skema kerja sama multipihak, kesiapan infrastruktur, serta aspek legalitas proyek PSEL.
“Pertemuan lanjutan akan membahas teknis pelaksanaan, model kerja sama, dan dukungan regulatif agar proyek PSEL segera terealisasi di Makassar,” jelas Munafri, yang akrab disapa Appi.
DLH: Proyek PSEL Didukung Instrumen Pemerintah Pusat
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmi Budiman, menjelaskan bahwa pertemuan ini juga melibatkan pejabat teknis dari Kementerian LHK. Pejabat yang hadir antara lain dari Divisi Pengelolaan Sampah dan Sekretaris Utama Kementerian.
Helmi menambahkan, Pemerintah Kota Makassar mengusulkan hibah aset kementerian seperti TPS 3R dan TPST.
Usulan ini bertujuan memperkuat sistem pengelolaan sampah secara efisien dan berkelanjutan.
“Kami meminta agar beberapa program kementerian seperti TPS 3R dan TPST dapat dihibahkan ke pemerintah kota demi mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah,” jelas Helmi.
Makassar Masuk Wilayah Prioritas PSEL Berdasarkan Perpres 35/2018
Pemerintah menetapkan Kota Makassar sebagai salah satu dari 12 wilayah prioritas penerapan PSEL berdasarkan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018. Karena itu, Helmi menyampaikan pentingnya penyusunan regulasi baru yang mempercepat dan menjamin kepastian hukum proyek ini.
Pemerintah pusat, melalui Menteri LHK, menyambut positif hal tersebut dan berkomitmen menyiapkan regulasi turunan sebagai dasar hukum untuk proses peralihan aset serta kerja sama lintas instansi.
Makassar Bersiap Jadi Kota Percontohan Nasional
Helmi mengungkapkan bahwa pemerintah pusat memproyeksikan Makassar sebagai lokasi assessment mendalam dengan melibatkan BPKP, BPK, dan kementerian terkait. Proses ini bertujuan memastikan aspek teknis, legal, dan pembiayaan sesuai standar nasional.
Tak hanya itu, ada peluang besar bagi Kota Makassar untuk menjadi tuan rumah program lingkungan hidup berskala nasional pada tahun depan, berkat dukungan pusat dan respons positif dari masyarakat.
“Dengan antusiasme masyarakat dan kinerja pemerintah kota, Makassar punya peluang besar menjadi kota percontohan pengelolaan sampah berbasis energi,” pungkas Helmi.
















