SudutMakassar.id, MAROS — Kepolisian Resor (Polres) Maros mengamankan tiga karyawan perusahaan logistik di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Ketiganya terbukti mencuri puluhan paket berisi barang elektronik milik pelanggan dari salah satu platform e-commerce nasional.
Tiga pelaku berinisial AD (40), AL (45), dan AR (28) bekerja sebagai staf operasional dan logistik di PT LJL, perusahaan jasa pengiriman yang beroperasi di gudang kargo Bandara Sultan Hasanuddin.
“Pekerjaan mereka ini yang menangani langsung proses bongkar muat barang di gudang kargo bandara,” ungkap Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Menurut AKBP Douglas, ketiga pelaku telah menjalankan aksinya secara sistematis dan terorganisir. Mereka membuka karung besar berisi kiriman pelanggan, kemudian mengambil barang-barang elektronik seperti handphone dan smartwatch, lalu menyelipkannya ke dalam pakaian kerja mereka.
Sebanyak 68 paket elektronik tercatat hilang dalam laporan pelanggan sebelum akhirnya tim investigasi internal bekerja sama dengan kepolisian untuk melacak pelakunya.
“Mereka menyalahgunakan akses mereka sebagai petugas logistik yang seharusnya menjamin keamanan dan kelancaran distribusi barang,” tegas Douglas.
Selain itu, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pencurian ini tidak dilakukan secara spontan. Para pelaku memanfaatkan waktu kerja malam hari dan area kosong di gudang kargo sebagai tempat beraksi tanpa terpantau kamera pengawas.
Kemudian, tim Opsnal Polres Maros yang mendapatkan laporan segera melakukan pengawasan selama beberapa hari di lokasi. Setelah mengumpulkan bukti dan rekaman CCTV, polisi menciduk ketiganya tanpa perlawanan saat bertugas di dalam area bandara.
“Ketiganya mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Polres Maros saat ini menahan ketiga pelaku di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Oleh karena itu, Kapolres Maros mengimbau seluruh perusahaan logistik yang beroperasi di area bandara untuk meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memperkuat kontrol terhadap aktivitas staf operasional demi mencegah kejadian serupa.