Deskripsi gambar

Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel dan Restoran

Mendagri Tito dorong Pemda tetap alokasikan anggaran kegiatan di hotel dan restoran demi dukung sektor hospitality.

SudutMakassar.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) boleh mengadakan rapat atau kegiatan penting di hotel maupun restoran. Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak melarang penggunaan fasilitas tersebut jika kegiatan bersifat strategis dan memberi dampak ekonomi. Dilansir dari detikNews, Tito mengingatkan agar kebijakan tetap mempertimbangkan sektor hospitality yang juga terdampak perlambatan ekonomi.

Tito menyampaikan hal itu saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 Provinsi NTB di Hotel Lombok Raya, Rabu (4/6/2025). Musrenbang tersebut mengusung tema “Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia.”

Ia menekankan bahwa hotel dan restoran memiliki peran penting dalam perputaran ekonomi karena mereka melibatkan banyak tenaga kerja dan rantai pasok. Oleh karena itu, menurutnya, kegiatan Pemda dapat tetap digelar di hotel atau restoran selama tidak berlebihan dan sesuai kebutuhan.

Lebih lanjut, Tito mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar perhotelan dan restoran tetap hidup di tengah efisiensi. Ia menilai, pengurangan anggaran sah dilakukan, namun bukan berarti menghapus total alokasi untuk kegiatan sektor tersebut.

Selain itu, ia juga meminta Pemda menyasar hotel dan restoran yang hampir kolaps agar mereka bisa tetap bertahan. Dengan cara ini, belanja pemerintah daerah bisa mendorong peredaran uang di masyarakat sekaligus memicu kebangkitan sektor swasta.

“Kalau swastanya tidak hidup, jangan harap ekonomi bisa melompat,” ujar Tito menutup sambutannya.

Melalui arahan ini, Mendagri mendorong Pemda menyeimbangkan efisiensi dengan dukungan pada sektor ekonomi lokal yang masih rentan.

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar