SudutMakassar.id, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri dan swasta. Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bacakan pada Selasa (27/5/2025).
MK menegaskan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya termasuk bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya. Karena itu, negara harus menjamin akses pendidikan gratis di tingkat SD, SMP, dan madrasah sederajat.
“Pemerintah dapat menjalankan putusan ini secara bertahap, selektif, dan afirmatif tanpa diskriminasi,” ujar Enny.

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merespons dengan menyatakan bahwa mereka masih mengkaji isi dan dampak putusan tersebut. Menteri Abdul Mu’ti menegaskan pihaknya sedang melakukan analisis.
“Kami sedang mengkaji keputusan MK,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Wakil Menteri Fajar Riza Ul Haq mengonfirmasi hal serupa. Ia menyampaikan bahwa tim internal terus membahas langkah lanjutan sambil menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami juga menunggu salinan resmi dan instruksi presiden,” kata Fajar.

Fajar menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan koordinasi antara pusat dan daerah, karena pemerintah daerah mengelola SD dan SMP. Ia menyoroti perlunya penyesuaian anggaran agar tidak membebani daerah.
Analis pendidikan Arman menyarankan agar pemerintah pusat meninjau ulang formula Dana Alokasi Umum (DAU).
“Pemerintah pusat perlu menambah alokasi anggaran supaya daerah mampu menjalankan kebijakan ini,” tegasnya.
Putusan MK membuka peluang besar untuk pemerataan pendidikan dasar. Namun, pemerintah harus menyiapkan strategi anggaran yang tepat agar implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan beban fiskal baru.
















