SudutMakassar.id, MAKASSAR – Setelah Kosong 17 Bulan, Munafri Lantik Andi Zulkifli Nanda sebagai Sekda Definitif
Pemerintah Kota Makassar akhirnya resmi memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif setelah mengalami kekosongan jabatan selama 17 bulan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melantik Dr. Andi Zulkifli Nanda sebagai Sekda di Balai Kota Makassar, Rabu (28/5/2025).
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika, Ketua TP PKK Melinda Aksa, unsur Forkopimda, serta para undangan lainnya.
Munafri menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar mengisi kekosongan. Ia menyebut jabatan Sekda sebagai posisi strategis yang menentukan kelancaran roda pemerintahan.
“Selesaimi, Pak Sekda,” kata Munafri saat membuka sambutan.
Ia menyampaikan bahwa Sekda memiliki peran penting sebagai motor penggerak birokrasi yang profesional, cepat, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Dengan pelantikan ini, ia berharap koordinasi antarlembaga semakin solid dan realisasi program daerah semakin cepat.
Selain itu, Munafri juga mengajak seluruh ASN mendukung penuh kerja Sekda baru. Ia ingin memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan responsif terhadap kebutuhan warga.
“Ini bukan soal saya, Bu Aliyah, atau Pak Sekda. Ini tentang satu kesatuan tim dalam Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, loyalitas, dan sinergi dalam membangun pemerintahan yang efektif. Menurutnya, keberhasilan pembangunan hanya bisa tercapai melalui kerja bersama yang saling memahami.
Lebih jauh, Munafri menyatakan bahwa pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen menyukseskan program strategis nasional, termasuk visi Presiden Prabowo Subianto.
“Kita tidak bisa gagal hanya karena satu bagian tidak sinkron. Kita ingin program ini selaras dengan asta cita Pak Presiden,” ujarnya.
Munafri mengakhiri sambutan dengan menegaskan bahwa jabatan adalah bentuk pengabdian.
“Kita hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani,” tutupnya. (*)