SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menerapkan kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga miskin mulai tahun 2025. Kebijakan ini membebaskan iuran untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Iuran Sampah Nol Rupiah untuk Pelanggan 450–900 VA
Ferdy Mochtar, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi beban hidup warga kurang mampu. Pemkot Makassar menggunakan data penerima manfaat berdasarkan indikator kemiskinan. Indikator ini mencakup ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan pakaian.
“Kebijakan ini mendukung visi Jalan Pengabdian MULIA, yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat miskin,” jelas Ferdy, Rabu (21/5/2025).
Dasar Hukum Kebijakan: Perda 1/2024 dan Perwali yang Sedang Disiapkan
Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur pelayanan kebersihan. Dengan demikian, kebijakan ini sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Makassar merinci teknis kebijakan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), yang saat ini sedang difinalisasi di Biro Hukum Provinsi Sulsel.
Penyesuaian Tarif Sampah untuk Pelanggan Non-Miskin
Selain itu, Pemkot Makassar juga menurunkan tarif untuk pelanggan dengan daya listrik lebih tinggi. Berikut adalah perbandingan tarif iuran sampah:
Daya Listrik Tarif 2025 Tarif Lama (Perwali 56/2015)
- R1/450 VA Rp0 Rp16.000
- R1/900 VA Rp0 Rp16.000
- R1M/900 VA Rp15.000 Rp16.000 – Rp24.000
- R1/1300 VA Rp20.000 Rp16.000 – Rp24.000
- R1/2200 VA Rp30.000 Rp32.000 – Rp48.000
- R1/3500–5500 VA Rp50.000 Rp32.000 – Rp48.000
- R1/6600 VA ke atas Rp135.000 Rp48.000 – Rp64.000
Sebagai contoh, pelanggan R1M/900 VA yang sebelumnya membayar Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan kini hanya dikenakan Rp15.000. Kelompok ini terdiri dari 193.253 kepala keluarga, menjadikannya kelompok terbesar di Makassar.
Peningkatan Armada Pengangkut Sampah untuk Layanan yang Lebih Merata
Selain pembebasan tarif, Pemkot Makassar juga meningkatkan layanan kebersihan. DLH Makassar akan menambah armada pengangkut sampah, baik roda tiga maupun truk, untuk memperluas cakupan dan efektivitas pelayanan.
“Kami ingin memastikan setiap lapisan masyarakat merasakan manfaat dari layanan kebersihan yang lebih baik,” ujar Ferdy.
Prosedur Verifikasi Data Penerima Pembebasan Iuran Sampah
Pemkot Makassar akan memverifikasi penerima pembebasan iuran sampah berdasarkan kriteria berikut:
- Jenis daya listrik (450–900 VA)
- Status sosial ekonomi
- Kelayakan tempat tinggal
Pemkot Makassar menyesuaikan data penerima subsidi sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tarif retribusi pelayanan kebersihan.
Kesimpulan: Komitmen Pemkot Makassar terhadap Kebersihan dan Kesejahteraan Masyarakat
Lebih dari itu, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi warga miskin, tetapi juga memperkuat komitmen Pemkot Makassar terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan kota. Kebijakan ini bertujuan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengintegrasikan kebijakan sosial dan lingkungan secara berkelanjutan.