Berita  

Pemkot Makassar Terapkan Skema PJLP untuk Selamatkan Ribuan Tenaga Honorer

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menyiapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk menyelamatkan lebih dari 3.000 tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem kepegawaian resmi maupun Program PPPK.

Langkah ini menjadi solusi untuk mencegah kekhawatiran terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pasca penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Akhmad Namsum menyatakan skema PJLP dari Pemkot Makassar lebih tepat daripada penggunaan sistem outsourcing.

“Yang jelas, tidak ada PHK. Solusinya melalui skema PJLP yang memungkinkan honorer tetap bekerja,” ujar Namsum, Senin (19/5/2025).

Menurut data, dari total lebih dari 11.000 tenaga honorer, sekitar 8.000 orang telah mengikuti seleksi PPPK. Sisanya, sekitar 3.000 honorer belum terakomodasi, mayoritas berasal dari sektor kebersihan.

Lebih dari 2.000 tenaga kebersihan tidak masuk ke dalam sistem PPPK. Sisanya tersebar di berbagai sektor seperti administrasi dan pelayanan umum.

Pemkot Makassar membuka skema PJLP melalui ULP berdasarkan kebutuhan masing-masing SKPD sebagai solusi untuk honorer.

“Kebutuhan tenaga akan disesuaikan dengan usulan riil dari masing-masing OPD,” jelas Namsum.

Dalam skema PJLP, honorer tetap bisa bekerja dengan kontrak langsung di bawah OPD. Mereka tidak lagi berstatus pegawai non-ASN, namun tetap mendapat penghasilan yang legal dan terstruktur.

Syarat utama untuk mengikuti skema PJLP adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan. Pemkot berkomitmen untuk mendampingi proses pengurusan NIB dan memberikan edukasi terkait alur pengadaan.

Pemkot juga menyiapkan akun digital pribadi bagi tiap honorer untuk mengakses informasi, kebutuhan tenaga, dan proses rekrutmen di masing-masing OPD.

Proses analisis jabatan dan kebutuhan tenaga kerja di OPD ditargetkan rampung sebelum Juni 2025, karena bulan Mei adalah periode terakhir pembayaran gaji dengan skema lama.

Langkah ini sejalan dengan aturan baru ASN dan bertujuan untuk menata ulang sistem kepegawaian, serta memastikan tidak ada tenaga honorer yang terdampak secara ekonomi akibat perubahan regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *