SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan tidak memecat pegawai non ASN di lingkup pemerintahannya. Seluruh langkah yang dilakukan hanya bertujuan menata ulang kepegawaian berdasarkan regulasi nasional.
Kepala BPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan bahwa Pemkot Makassar hanya menyesuaikan kebijakan pusat, terutama Surat Edaran BKN Nomor 018/R/BKN/VIII/2022 dan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
“Kami tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Kami hanya mendata dan menyesuaikan pegawai non ASN agar masuk dalam database resmi,” kata Namsum, Sabtu (17/5/2025).
Namsum juga menyebut bahwa pendataan ini mencegah masuknya pegawai non ASN yang tidak melalui prosedur resmi. Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak bisa lagi menganggarkan honor dari APBD bagi tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK.
“Kami mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Regulasi pusat melarang penggajian tenaga non ASN dari APBD kecuali melalui mekanisme pengadaan jasa perorangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Makassar tetap membuka ruang bagi tenaga kerja pendukung seperti petugas kebersihan, operasional 24 jam, dan tenaga teknis lainnya. Namun, Pemkot merekrut mereka melalui skema pengadaan jasa lainnya secara perorangan sesuai kebutuhan OPD.
“Jika OPD membutuhkan, maka kami izinkan rekrutmen berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Tapi kami pastikan semua sesuai regulasi,” ujarnya.
Namsum juga menyebut pegawai non ASN yang tidak mendaftar atau tidak lulus seleksi PPPK tidak bisa lagi menerima gaji dari APBD. Namun, pemerintah daerah masih bisa mempekerjakan mereka lewat mekanisme jasa lainnya jika memang dibutuhkan.
“Kami hanya menata, bukan memecat. Kami menjalankan instruksi pusat untuk menciptakan sistem kepegawaian yang tertib dan transparan,” tutupnya.(*)