Deskripsi gambar

Pemkot Makassar dan Baznas Perkuat Perda Amil Zakat Demi Kemaslahatan Umat

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar berkomitmen memperkuat regulasi zakat melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat.

Pemkot Makassar menyesuaikan Perda Zakat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan turunannya yang terbit pada 2014. Pemkot juga menilai revisi Perda mendesak karena sejumlah poin dalam regulasi lama sudah tidak relevan.

Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menyampaikan hal ini usai pertemuan dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Rabu (14/5/2025).

“Kami mendorong revisi Perda zakat karena Perda lama sudah tidak sesuai dengan UU zakat terbaru. Kami ingin mengoptimalkan pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh agar masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya,” jelas Ashar.

Pemkot Makassar merevisi Perda Zakat agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan peraturan turunannya tahun 2014. Ashar menegaskan bahwa Baznas ingin mengelola zakat, infaq, dan shodaqoh secara maksimal agar masyarakat merasakan langsung manfaatnya.

Lebih lanjut, Ashar menekankan pentingnya sinergi dalam program penanganan sosial, khususnya pengentasan kemiskinan dan stunting yang masih menjadi tantangan di Kota Makassar.

“Pak Wali berharap Baznas menjadi garda terdepan dalam mengatasi kemiskinan di kota ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya revisi Perda zakat. Ia menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat.

“Kami mendukung penuh Baznas. Revisi ini penting demi kemaslahatan umat. Tahun 2006 itu sudah lama, perlu dibicarakan ulang dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Munafri, yang akrab disapa Appi.

Menurutnya, peran Baznas dan pemerintah adalah sebagai jembatan antara yang mampu dan yang membutuhkan. Dengan Perda yang diperbarui, diharapkan pengumpulan dan penyaluran zakat menjadi lebih modern dan efektif.

“Pemerintah dan Baznas wajib mengambil zakat dari yang mampu lalu menyalurkannya kepada yang tidak mampu. Mereka perlu memperkuat prinsip keadilan sosial ini lewat kebijakan yang relevan dengan perkembangan zaman,” tegas politisi Partai Golkar itu.(*)

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar